Kir Elektronik Mulai Diberlakukan di Pasbar -->

Iklan Atas

Kir Elektronik Mulai Diberlakukan di Pasbar

Senin, 09 Agustus 2021

 

.


Pasbar, fajarsumbar.com - Sebelumnya uji kir di Dinas Perhubungan Pasaman Barat sempat berhenti beroperasi karena tidak keluarnya akreditasi oleh pemerintah pusat, sehingga mengakibatkan beberapa bulan tidak bisa melakukan pelayanan.


Pada Senin, (9/8/2021) Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Hendra Putra dan stake holder terkait lainnya meninjau Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasaman Barat yang telah mulai beroperasi sejak 2 Agustus 2021 lalu.


Kepala UPT Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Ade Putra, menjelaskan bahwa pelayanan UPT pengujian kendaraan bermotor Pasaman Barat sejak 1 Januari 2021 lalu ditutup, karena belum keluarnya akreditasi.


"Pada tanggal 19 april 2021, berdasarkan SK direktur perhubungan darat. Nomor KP-1303 tahun 2021 tanggal 14 april 2021. UPT pengujian kendaraan bermotor mendapat akreditasi B .Terhitung tanggal 2 agustus 2021 kami operasional kembali, dengan menggunakan sistem BLUe sesuai ketentuan PM 133 tahun 2015,"ungkapnya.


Ia menegaskan bahwa saat ini masyarakat sudah bisa menggunakan kir elektronik dengan keluarnya bukti lulus uji elektronik (BLUe) tersebut.


Sementara itu, Bupati Pasbar Hamsuardi dalam sbutannya meminta Dishub untuk meningkatkan pendapatan asli daerah jika sudah bisa melakukan uji kir secara elektronik. Ia berharap kir ini bisa menjadi salah satu sumber PAD di Pasbar.


"Kepada Dishub, kita berharap bisa memaksimalkan potensi terutama di bidang kir ini,"katanya. 


Karena dengan adanya kir elektronik ini, lanjutnya, warga tidak akan menggunakan buku KIR tetapi akan menggunakan kartu yang berbasis elektronik, yang nantinya di kartu itu diberi barcode. (safnil)