KUA-PPAS APBD Dharmasraya Ditetapkan -->

Iklan Atas

KUA-PPAS APBD Dharmasraya Ditetapkan

Rabu, 04 Agustus 2021

 

Wakil Bupati Dharmasraya, Drs.Dasril Panin Dt. Labuan menandatangani Nota Kesepakatan dengan segenap pimpinan DPRD. (ist)



Dharmasraya - Setelah melalui proses yang cukup melelahkan, akhirnya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD,  Senin (2/8).


Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wakil Bupati Dharmasraya, Drs.Dasril Panin Dt. Labuan, dengan segenap pimpinan DPRD.


Pada kesempatan itu, wabup menyampaikan, dalam penyusunan KUA PPAS APBD Tahun 2022, rencana pendapatan daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2022 adalah sebesar Rp716.876.048.102.  Jumlah ini, kata wabup  belum termasuk pendapatan yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DID (Dana Insentif Daerah), karena untuk perhitungannya masih menunggu ketetapan dari pemerintah pusat.


Sementara rencana belanja daerah, lanjut wabup, adalah sebesar Rp738.382.329.545. Jumlah ini juga belum memperhitungkan belanja yang bersumber dari DAK dan DID. "Penyusunan KUA PPAS ini tidak terlepas dari isu aktual dan pengaruh dari luar daerah. Untuk itu kita perlu juga mencermati dan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, kesehatan dan peristiwa yang berkembang saat ini. Seperti masalah Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir," katanya.


Menurutnya, arah kebijakan keuangan Kabupaten Dharmasraya tahun 2022 dialokasikan untuk memenuhi prioritas pembangunan daerah. "Yakni, pemerataan infrastruktur dalam peningkatan konektivitas antar daerah, pengembangan ekonomi berbasis inovasi, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan dan pemajuan budaya dalam mewujudkan identitas daerah," pungkasnya.(*)