Meski Pandemi Covid-19, Perusahaan di Sijunjung Tidak Ada PHK Karyawan -->

Iklan Atas

Meski Pandemi Covid-19, Perusahaan di Sijunjung Tidak Ada PHK Karyawan

Senin, 30 Agustus 2021

Plt Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Mashuri, ST, 


Sijunjung,fajarsumbar.com  - Meskipun masa pandemi Covid-19 perusahaan bergerak berbagai sektor di Kabupaten Sijunjung tidak ada melakukan  pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. Hal ini hasil monitoring yang di lakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sijunjung.


Hal ini disampaikan selaku Plt Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja, Sijunjung, Mashuri, ST, kepada fajarsumbar.com di ruangannya, Senin (30/8/2021).


Dikatakannya juga, dari monitoring yang dilakukan secara berkala ke beberapa perusahaan di Kabupaten Sijunjung tidak ada perusahaan PHK karyawannya miskipun dalam masa pandemi ini.


Yang ada hanya perpindahan karyawan di perusahaan yang sama keluar daerah dan itu pun tidak banyak. Hal ini hasil monitoring di lima perusahaan dari sembilan perusahaan besar di Sijunjung.


Adapun yang lima perusahaan tersebut seperti perusahaan perkebunan sawit, pabrik sawit dan perusahaan penghasil hutan/kayu dan SPBU ini yang besar besar perusahaan di Kabupaten Sijunjung dari 209 perusahaan yang ada.


Namun sejauh ini yang masih menjadi masalah ada perusahaan belum mendaftarkan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi kecelakaan kerja.


"Secara aturan sudah ada instruksi pesiden. Untuk Kabupaten Sijunjung sendiri sedang membuat turunnannya, menjadi instruksi bupati untuk BPJS ini," jelasnya. (def)