Pakai Aplikasi OSS Pemkab Agam Beri Kemudahan Pengurusan Izin Berusaha -->

Iklan Atas

Pakai Aplikasi OSS Pemkab Agam Beri Kemudahan Pengurusan Izin Berusaha

Senin, 02 Agustus 2021

Retmiwati Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam

 

Lubuk Basung, fajarsumbar. com - Kedepan pelaku usaha di Agam bisa bernapas lega dalam pengurusan izin berusaha. Dalam melakukan pelayanan pengurusan izin Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha memakai aplikasi sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha berbasis risiko.


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam, Retmiwati di Lubuk Basung,  layanan perizinan melalui OSS berbasis risiko itu akan memberikan pelayanan yang efektif, karena sudah terkoneksi dengan instansi lain." Katanya Minggu (1/8)


“Semua sudah terkoneksi dengan instansi lain, sehingga pemohon tidak perlu lagi ke instansi lain dan cukup pakai aplikasi,” Ujarnya.


Ia menambahkan, uji coba aplikasi OSS akan dillakukan pada 2 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB.


Sedangkan sistem OSS versi 1.1 tidak dapat digunakan lagi mulai Jumat (30/7) pukul 18.00 WIB  karena data akan migrasi ke sistem baru OSS berbasis risiko.


"Data akan migrasi ke aplikasi terbaru dengan sendirinya," katanya.


Ia menambahkan, perizinan berusaha berbasis risiko merupakan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.


Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dan lebih rinci diatur pada Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.


"Ini bentuk kemudahan diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang ingin menginvestasikan dananya," katanya.(Yanto)