Pemkab Lima Puluh Kota Kekurangan Personil Satpol PP -->

Iklan Atas

Pemkab Lima Puluh Kota Kekurangan Personil Satpol PP

Selasa, 31 Agustus 2021
.

Lima Puluh Kota, fajarsumbar.com - Diskominfo Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan dialog interaktif/ talkshow bersama Radio Safasindo FM dengan Narasumber Kepala Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota yang diwakili oleh sekretaris  Satpol-PP M. Rifki, S.STP, MH dengan tema  Fungsi dan tugas-tugas Satpol-PP Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (30/8/2021). 


M. Rifki, S. STP, MH menyampaikan awal berdirinya Satpol-PP tanggal 3 Maret 1950 dan pertama berdiri di Jakarta. Salah satu UU yang mengatur tentang tugas Satpol-PP adalah UU No. 3 Tahun 2014. Selanjutnya M. Rifki juga menjelaskan kondisi Satpol-PP Lima Puluh Kota saat ini yang mengalami kekosongan jabatan (kepala Satpol-PP), kemudian ditunjuk Asisten I sebagai PLT Kepala Satpol PP oleh Bupati Lima Puluh Kota. Satpol-PP kabupaten Lima Puluh Kota memiliki 131 personil dimana 82 orang diantaranya merupakan tenaga kontrak biasa, 5 orang PTT, dan 44 orang PNS. 


Menurut M. Rifki dengan jumlah 131 personil di Kabupaten Lima Puluh Kota masih kurang dalam pelaksanaan tugas daerah. Dimana setiap harinya ada 33 personil yg diturunkan secara langsung untuk penjagaan dan mengawal Kepala daerah. 

  

Ada tiga tugas-tugas pokok Satpol-PP,  tugas pertama adalah dalam menegakkan peraturan pemerintah daerah. Salah satu contohnya dalam menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Bagi masyarakat diwajibkan memakai masker jika keluar rumah. Begitu juga dengan pemotor atau pengendara. Bagi pelanggar Prokes  akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,- per orang, sedangkan pelaku usaha akan dikenakan Rp. 500.000,-. Pemberlakuan denda ini sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2020. Dan sampai saat ini masih belum ada sanksi yang berat yaitu berupa kurungan.

Kedua, Satpol-PP bertugas menyelenggarakan ketertiban umum. Sesuai dengan visi dan misi Kepala daerah mengenai adat basandi syarak, Syarak basandi kitabullah, dengan menertibkan warung atau kafe remang-remang yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota ini. 


"Mengenai ketertiban umum seperti spanduk, baliho dan lainnya itu akan dilakukan oleh OPD terkait. Kalau ada permintaan dari OPD terkait kepada pihak Satpol-PP barulah nantinya kami akan bekerja sama dalam penertibannya", ujar M. Rifki. 


Ketiga, Satpol-PP bertugas melindungi masyarakat. Dimana saat bertugas Satpol-PP Kabupaten Lima Puluh Kota akan bekerja secara profesional dan humanis. 


Terakhir M. Rifki menyampaikan bahwa selama ini tidak ada kendala dalam melakukan tugas. Hanya saja saat ini Satpol-PP masih kurang dengan sarana dan prasarana yang ada, saat ini Satpol-PP memiliki 1 unit mobil patwal, dan M. Rifki juga berharap ada pelatihan atau sosialisasi untuk personil Satpol-PP Kabupaten Lima Puluh Kota. (ul)