Pemkab Padang Pariaman Rapat Koordinasi Mapping Permasalahan Tambak Udang -->

Iklan Atas

Pemkab Padang Pariaman Rapat Koordinasi Mapping Permasalahan Tambak Udang

Senin, 02 Agustus 2021
.


Parit Malintang - Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Ir.Ali Amran,M.P. pimpin rapat perumusan langkah-langkah pemetaan tambak udang di ruang rapat Sekretariat Daerah, Senin (02/08/21).


Kabupaten Padang Pariaman memiliki 65 tambak udang. Terdiri yang memiliki izin baru 8 tambak, sudah memiliki kesesuaian tata ruang 10 tambak, dalam proses tata ruang 8 tambak, tidak direkomendasikan 13 tambak dan 26 tambak belum berizin


"Rapat teknis perlu dilakukan untuk pematangan terkait perumusan langkah-langkah pemetaan tambak udang, sebelum di bawa rapat ke tingkat Forkopimda. Begitu kompleksnya permasalahan terkait tambak udang ini,"ungkap Ali Amran.


Sekdakab menjelaskan menjelang turunnya Tim Gabungan, diminta kepada para Camat agar turut mengawasi tidak adanya pendirian tambak udang yang baru. 


"Hasil dari diskusi dengan Forkopimda dapat menuntaskan permasalahan tambak udang ini dengan sebaik-baiknya melalui Tim gabungan Pemda Padang Pariaman bersama Forkopimda nantinya", harap Ali Amran yang juga Kepala Bappedalitbang itu. 


Ia meminta kepada seluruh Camat terkait dalam memberikan rekomendasi yang seragam, sehingga tidak ada perbedaan nantinya.


Kepala DPMPTSP Rudy R Rilis menyampaikan hasil dari rapat berdasarkan kepada Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Padang Pariaman.


Untuk itu, diperlukan penertiban bagi tambak udang yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin, dan bagi yang sudah memiliki izin, namun menyalahi aturan, ujar dia.


Hasil penelitian dari Fakultas Perikanan Universitas Bung Hatta, sebut Rudy, bisa dijadikan referensi dalam pemberian izin tambak. Hal demikian, telah melalui penelitian yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.


Rapat ini dimoderatori Kepala DPMPTP itu diikuti Asisten II, Kadis PUPR, Kadis LH, Kadis Perikanan dan OPD terkait lainnya serta Camat wilayah Pesisir. (r-saco).***