Sidang Pengadilan yang mengadili penjual miras jenis tuak. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang menjatuhkan hukuman denda terhadap AD (45) Rp4 juta subsider kurungan penjara selama dua bulan. Kurungan tidak dijalan apabila denda dibayar.
Dalam sidang yang digelar Jumat (20/8), terdakwa terbukti menjual minuman keras (miras) jenis tuak tanpa izin pada Juli 2021 lalu di Kelurahan Balai Balai.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, S.H, membenarkan putusan tersebut
Dikatakannya, AD didakwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No. 9/2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penindakan penyakit masyarakat dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
"Ini sudah merupakan untuk kedua perempuan itu melanggar Perda. Jika kedapatan lagi, kami tidak akan tinggal diam. Tentu akan lebih berat dari hari ini hukumannya," sebut Idris.
Dia menyebutkan AD ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat Balai Balai lokasi menjual tuak.
Tim Satpol PP Damkar yang melakukan penggerebekan mendapatkan barang bukti dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh.
Satu jerigen kapasitas kurang lebih 50 liter berisi tuak penuh. Satu jerigen kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter.
"Kami berharap untuk masyarakat Padang Panjang agar selalu mematuhi aturan Perda dan apabila mengetahui suatu hal yang meresahkan segera laporkan ke Satpol PP," tutupnya. (syam)