Tanpa Dihadiri Ketua DPRD RPJMD Kab. Solok Disahkan -->

Iklan Atas

Tanpa Dihadiri Ketua DPRD RPJMD Kab. Solok Disahkan

Kamis, 19 Agustus 2021

Dodi Hendra


Solok, fajarsumbar.com - Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Dodi Hendra akan membuat surat ke gubernur dan Mendagri terkait pengesahan RPJMD Kabupaten Solok.


RPJMD telah disyahkan pada malam hari, tanpa dihadiri Wakil Bupati, Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Dodi Hendra, Anggota Fraksi Partai Gerindra dan Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).


Karena siang harinya terjadi kericuhan seperti yang telah viral di seluruh medai bahkan media nasional, namun pada malam hari sidang tetap berlanjut tanpa dihadiri Ketua DPRD Dodi Hendra.


Yang hadir pada pengesahan malam hari itu, Bupati Solok Epyardi Asda, M.Mar, Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan Lucki Efendi, Asisten II Drs. Medison, M.Si, Sekretaris DPRD Muliadi Marcos, sejumlah Anggota DPRD, para kepala OPD Pemkab Solok.


Artinya, pengesahan Ranperda RPJMD disahkan, meski terjadi kericuhan pada siang harinya, Ranperda RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026, tetap disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Kabupaten Solok bersama Pemkab Solok, Rabu (18/8/2021) malam.


Dodi selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok akan membuat surat ke gubernur dan ke Mendagri. "Ada sembilan poin yang akan dilaporkan, sesuai fakta yang ada," katanya kepada fajarsumbar.com, Rabu (19/8/2021).


"Apa yang telah terjadi saat ini silahkan masyarakat yang menilai," pungkasnya. (def/nr)