Tiga Orang Pelaku Sabu Dicokok Tim Tarantula Satresnarkoba -->

Iklan Atas

Tiga Orang Pelaku Sabu Dicokok Tim Tarantula Satresnarkoba

Selasa, 17 Agustus 2021

 

Ketiga terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Polres Tanah Datar dibawah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melalui Tim Tarantula kembali melakukan penangkapan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, di sebuah Ruko, di Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Senin (16/8/21) sekira pukul 17.00 Wib. 


Kapolres Tanah Datar AKBP. Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.Si melalui Kasubag Humas AKP. Desfiarta membenarkan penangkapan tersebut kepada fajarsumbar.com lewat pesan whatsapp, bahwa tiga orang terduga pelaku berinisial DA (44 thn) warga Bukit Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, DC (40 thn) warga Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara dan PJ (39 thn) warga Gudam Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas. 


AKP Desfiarta sampaikan, berawal dari Informasi yang disampaikan masyarakat bahwa inisial DA dan DC sering menggunakan dan pesta narkoba di ruko tersebut, untuk memastikan informasi tersebut Tim Tarantula melakukan penyelidikan dan mendapati keduanya sedang duduk di depan ruko, saat keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, serta Ruko tempat tinggalnya ditemukan 1 buah kotak Riley warna hitam yang berisikan 3 paket Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 set alat hisap jenis sabu atau bong. 


Atas keterangan yang yang disampaikan DA dan DC, bahwa sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari inisial PJ dengan harga Rp.350.000, dan masih berutang Rp.50.000 dengan PJ, guna memastikan keterangan keduanya, maka PJ disuruh datang kembali ke ruko untuk menjemput kekurangan uang pembelian sabu. 


Selanjutnya, sekira pukul 17.30 Wib begitu PJ sampai di ruko langsung disambut dan diamankan oleh petugas. PJ tidak dapat berbuat banyak dan mengelak, saat petugas yang disaksikan warga setempat melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebanyak Rp.300.000.


Barang bukti yang berhasil disita berupa, 3 paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 buah kotak Relay warna hitam, Uang tunai Rp.300.000, 1 set alat hisap jenis sabu atau bong, 1 unit HP merek Ecery warna coklat dan 1 unit HP Nexcom warna orange. 


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku di gelandang petugas ke Mapolres Tanah Datar, dan Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo Ps 112   ayat 1 Jo Ps 132 ayat 1 dan Ps 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fdy)