Wali Kota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan 3 Ranperda -->

Iklan Atas

Wali Kota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan 3 Ranperda

Senin, 23 Agustus 2021
.


Payakumbuh, fajarsumbar.com --- Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat, tertuang dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja, dan perubahan pembiayaan. 

"Nota keuangan dan rancangan Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran  2021 disusun berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah yang  telah disinergikan dengan kebijakan  pemerintah  pusat, maupun pemerintah  provisi," ujar  Wali Kota Payakumbuh,  diwakili Sekretaris Daerah, Rida Ananda, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (23/8/2021).


Dalam rapat dipimpin Wakil  Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Armen Faindal itu, Wali  Kota juga menyampaikan, bahwa rancangan perubahan  ink juga disesuaikan dengan  penerapan tatanan normal baru, produktif, dan  aman  Covid-19 di berbagai aspek.


Ditambahkan, dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2021, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasari, seperti perubahan kebijakan pendapatan daerah,  pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pedapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah.


“Sesuai perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2021 yang telah disepakati bersama, anggaran belanja dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dialokasikan untuk pemenuhan beanja program kegitan dan sub kegiatan sesuai dengan urusan peerintah yang menjadi kewenangan Pemko Payakumbuh,” ulas Rida.


Total belanja daerah dalam rancangan perubhan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 746,7 milyar atau naik sebesar Rp. 15,6 milyar dari semula Rp. 731,04 milyar. Proporsi belanja daerah adalah 83,47 % untuk belanja operasi dengan anggaran Rp. 623,24 milyar, 16,47% untuk belanja modal dengan anggaran Rp. 122,9 milyar dan 0,07% untuk belanja tidak terduga dengan anggaran sebesar Rp. 500 juta.


Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 


Selanjutnya, DPRD Kota Payakumbuh menyiapkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ketiga Perda tersebut.-(Ul)