25 Kg Daun Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu -->

Iklan Atas

25 Kg Daun Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Selasa, 21 September 2021


Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan daun ganja kering seberat 25.100 gram bruto pada Selasa (21/9/2021).


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi persnya mengungkapkan, sekira pukul 08.00 Wib, personel Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama Team Sus AIPTU Mansyursyah berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I Bukan Tanaman dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S alias Adi (39) Warga Jl Siringo Ringo Rantau Prapat.


Penangkapan ini, lanjut Kapolres, berawal dari undercover buy dan berhasi mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar berat bruto 1.050 Gram.


Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jl Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 Bungkus daun ganja berat 23.000 Gram Bruto yang disimpan dalam karung putih.


Dari keterangan tersangka, dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jl Pekan Lama Rantau Utara  Rantau Prapat namun, G sudah melarikan diri Dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 Bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 Gram.


Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghimbau kepada warga masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga.


"Sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (Randi)