DPRD Solok Laksanakan Tiga Pansus -->

Iklan Atas

DPRD Solok Laksanakan Tiga Pansus

Sabtu, 11 September 2021

Madra Indriawan SH, Anggota DPRD Kabupaten Solok


Solok, fajarsumbar.com  - DPRD Kabupaten Solok melaksanakan tiga pansus dan telah disepakati pada Paripurna, Kamis (9/9/2021). Hal itu dikatakan Ketua Pansus II, Madra Indriawan, SH, ke fajarsumbar.com di Aro Suka. Pansus itu tentang pupuk bersupsidi.


Pertama Pansus gedung DPRD, yang kedua pansus Pupuk bersupsidi dan yang ketiga pansus Convention Hall yang berada di halahan Panjang di situ ada tanah pemerintah yang diserobot/kelola oleh warga tampa ada izin , sehinga ini akan merugikan pemerintah dan tentu akan mengurangi APBD yang didapat dan setelah ditetapkan tiga pansus melalui Rapat Paripurna DPRD maka pansus pansus melakukan rapat kerja dengan mitra mitra Dinas terkait di masing-masing pansus tersebut.


Sedangkan pansus dua tentang pupuk bersupsidi rapat kerja dengan produsen seperti petro kimia gersik, iskandar muda, Dinas Pertanian, koperindag, bidang perekonomian, Distributor dan pengencer, 


Dan dari tiga pansus itu juga telah melakukan kunjungan lapangan ke daerah-daerah yang dilaporkan warga terkait persoalan yang terjadi tersebut, karena Pansus-Pansus ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat seperti pupuk bersupsidi dimaksut, sehingga dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat dan dapat kesimpulan rekomendasi pansus ke Pemerintah melalui Rapat Paripurna Hari Kami (9/9) dan sekarang tinggal lagi eksen dari pemerintah apakah akan ditindaklanjuti atau tidak, jika tidak tentu kami akan melakukan langkah selanjutnya seperti melalui hak angket dan interflasi intinya kita selaku wakil rakyat akan memperjuangkan hak hak rakyat dan hak hak kepentingan bersama dan jangan sampai oknum oknum bermain dalam konteks Pansus-Pansus ini, sehingga akan merugikan untuk kepentingan bersama, jelasnya.


Dan dikatakannya juga dalam rapat paripurna yang dilakukan pada hari kamis tersebut ada beberapa agenda selain rekomendasi pansus juga ada penetapan perubahan perda yang terkait dengan Undang-Undang cipta kerja yang telah disepakati oleh pemerintah pusat, tentu turunnya terjadi pergeseran terhadap Perda Perda yang telah ada di Daerah.


Dan setelah dibacakan oleh Sekwan DPRD terkait penetapan perubahan perda dimaksud diakir pembacaan Sekwan menyebut tertanda Plt Pelaksana tugas Ketua DPRD Lucky Efendi, saya secara pribadi dari fakri Gerindra instruksi terkait penyebutan tugas Plt yang di pegang  Lucky Efendi sekarang, karena Ketua DPRD Kabupaten Solok sampai hari ini masih Dodi Hendra yang sah, karena berdasarkan SK nya belum di cabut, sehingga tidak bisa kata kata Plt Ketua DPRD di sebutkan kepada Lucky Efendi, jelasnya.


Sehingga disepakati lah dalam rapat paripurna hari kamis, bahasa pimpinan saja kepada saudara Lucky Efendi, karena  kita tidak ingin kedepannya bermasalah terkait apa yang kita kerjakan, jelasnya.(def)