Inspektorat Pemkab Lima Puluh Kota Talkshow di Safasindo FM -->

Iklan Atas

Inspektorat Pemkab Lima Puluh Kota Talkshow di Safasindo FM

Kamis, 23 September 2021
.


Lima Puluh Kota, fajarsumbar.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Radio Safasindo FM mengadakan Dialog Interaktif Talkshow Rabu, 22 September 2021 dengan tema “Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota”. Hadir sebagai narasumber Yusrizal, SE, AK, CA yang merupakan Auditor Madya Inspektorat  Kabupaten Lima Puluh Kota.


Diawal perbincangan Yusrizal menjelaskan bahwa Inspektorat  memiliki tugas pengawasan di Lingkungan Kabupaten Lima Puluh Kota. ”Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pasal 11 mengatakan, Inspektorat bertugas untuk _quality assurance_. Bagaimana tata kelola pemerintahan itu baik secara efektif, efisien, dan ekonomis,” jelasnya.


Ada beberapa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Pertama audit, cenderung memakai post audit dimana kegiatan sudah terlaksana baru dilakukan audit. Kedua review, ketiga evaluasi, keempat monitoring dan kelima pemantauan lainnya.

 

Selain pengawasan, Inspektorat berperan sebagai konsultan. “ Inspektorat sering juga diundang oleh pemerintah nagari, sekolah untuk dana bos, dan lembaga-lembaga yang ada di pemda untuk menjadi narasumber menjelaskan suatu pekerjaan apa sudah benar atau lurus,” ujar Yusrizal.


Saat ini Inspektorat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota berada pada _maturity_ level 3. Tingkat _maturity_ atau maturitas  menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP. “Merupakan penilaian SPIP dengan skala 1-5. Level 3 saja belum semua daerah yang bisa dapat, kementerian juga ada yang masih di level 2,” ungkap Yusrizal.


Diakhir Dialog Yusrizal menghimbau kepada masyarakat untuk membantu Inspektorat dalam pengawasan. “Ada namanya pengawasan masyarakat jadi masyarakat juga berhak, pengawasan dilakukan pada ditingkat nagari terlebih dahulu, jika tidak bisa diselesaikan bisa dinaikan ke Inspektorat,” himbaunya.(Ul)