Kakek Cabuli Cucu Sejak Umur 9 Tahun -->

Iklan Atas

Kakek Cabuli Cucu Sejak Umur 9 Tahun

Selasa, 07 September 2021

Kakek pencabul cucu diamankan Polres Kota Pariaman.


Kota Pariaman, fajarsumbar.com - Kakek inisial ZB (62) tega mencabuli cucunya inisial N (16) sejak umur 9 tahun hingga kelas II MTsN di kediamanya di Korong Duyan Gaduang, Nagari Sikucua Utara, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Padang Pariaman. 


Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kanit Reskrim IPDA Riyo Ramadhani kepada fajarsumbar.com, Selasa (7/9/2021) menyebutkan korban saat itu mengendarai motor dengan seorang diri. Dalam perjalanan korban N mengalami kecelakaan tunggal dan pendarahan hebat dibagian selangkangnya. 


Setelah itu, korban langsung dibawa oleh ayahnya ke RSUD Pariaman. Akibat pendarahan begitu banyak yang keluar dari selangkangnya. Ayah korban lansung melakukan visum terhadap anaknya dan hasilnya diketahui telah disetubuhi oleh kakeknya sejak umur 9 tahun di rumah neneknya yang tinggal sehari-hari di Korong Duyang Gaduang, Nagari Sikucua Utara.


Akibat kejadian itu, ayah korban lansung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Setelah mendalami dan melengkapi data-data pelaku, Tim Reskrim Polres Pariaman lansung mengamankan pelaku di kediamanya tanpa ada perlawanan, Sabtu (24/07/2021). 


Kanit IPDA Riyo Ramadhani kembali menguraikan pelaku ZB setelah melakukan pencabulan terhadap cucunya, mengancam korban agar tidak memberi tahu kepada orang lain.


"Jika berani menyebutkan kejadian ini kepada siapapun, maka korban akan lansung ditangkap polisi," tutur IPDA Riyo Ramadhani di ruang kerjanya.


Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2, 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman15 tahun penjara. (hm)