Kepala Daerah Dituntut Mengerti Tupoksi -->

Iklan Atas

Kepala Daerah Dituntut Mengerti Tupoksi

Kamis, 16 September 2021
Bupati Solok Epyardi Asda, M.Mar., saat ikuti pembekalan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2021 gelombang III dan IV secara virtual, di Kediaman Bupati Solok dan Kediaman Wakil Bupati Solok, Senin (13/9/ 2021)


Kab.Solok, fajarsumbar.com - Bupati Solok Epyardi Asda, M.Mar bersama Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu ikuti pembekalan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2021 gelombang III dan IV secara virtual, di Kediaman Bupati Solok dan Kediaman Wakil Bupati Solok, Senin (13/9/ 2021).


Kegiatan tersebut dibuka langsung Mendagri Tito Karnavian, yang di ikuti oleh seluruh bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota hasil pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020.


Dalam pembukaan tersebut Mendagri menegaskan, kepala daerah dituntut  mengerti dan memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam konteks memimpin pembangunan daerah.


Untuk itu Mendagri meminta kepala daerah agar memahami UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, karena menurut Tito aspek yang menyangkut pemerintahan daerah tercantum di dalam undang-undang tersebut.


Mendagri menyebutkan, bahwa kegiatan pembekalan kepemimpinan pemerintahan tersebut merupakan program reguler yang diselenggarakan Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah.


Dikatakan Mendagri bahwa menjadi seorang kepada daerah atau leader itu harus memiliki power, follower dan konsep yang jitu.


Menutup pembicaraannya, kepada kepala daerah Mendagri mengucapakan selamat mengikuti kegiatan pembekalan, dengan harapan kegiatan tersebut bisa memberikan pemahaman positif bagi semua peserta.(nr)