Mancing Ikan Larangan di Koto Katik Butuh Trik Jitu -->

Iklan Atas

Mancing Ikan Larangan di Koto Katik Butuh Trik Jitu

Minggu, 26 September 2021
Memancing ikan larangan di Kelurahan Koto akatik, Padang  Panjang yang dimulai Minggu (26/9).


Padang Panjang, fajarsumbar.com - "Hobi tersalurkan, ikan dibawa pulang". Demikian dikatakan seorang pemancinng, Minggu  (26/9) ketika mengikuti kegiatan mancing ikan larangan di Kelurahan Koto Katik, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.


Sebut saja Mul,  pemancing asal Batang Arau, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar itu mengaku tiap tahun mengikuti kegiatan  pemancing ikan larangan di Koto Katik ini.


Dengan membayat insert Rp50 ribu/hari Mul   bisa membawa pulang ikan melebihi nilai insert yang ditetapkan panitia. 


"Saya ikut memancing ikan larangan ini bersama rekan-rekan sehobi. Alhamdulillah tiap tahun kami ikut menyemarakkannya. Selain hobi tersalurkan, kami bisa bawa pulang ikan untuk dimasak di rumah," ceritanya.


Mul juga memaparkan trik memancing di perairan terbuka ini, tidak seperti memancing di kolam. Cukup lontarkan saja joran kail tidak ditunggu. Lebih sering angkat jorannya, karena ikannya tidak menetap, mereka mengalir terus dengan air.


"Setiap saya ikut mancing, banyak ikan yang saya bawa pulang. Jenis ikannya beragam. Ada Ikan Rayo, Ikan Gariang, Lele, Nila dan lain sebagainya," sebutnya.


Sementara itu panitia memqncing ikan larangan  Beni Chandra mengatakan memancing ikan larangan ini sudah 20 tahun digelar di Koto Katik. Kegiatan ini dikenal masyarakat dengan "memancing ikan niat".


 “Ikan niat artinya ikan yang didoakan ke orang pintar. Ikannya dijaga kelestariannya, tidak boleh diambil ataupun dipancing sampai waktunya tiba,” jelasnya. 


Beni menceritakan, tiap tahun peserta yang ikut kegiatan mancing ini terus bertambah. Pihaknya menyebarkan selebaran dan memuat postingan di medsos untuk mengundang pemancing ikutserta.


Beni menyebutkan, ada ratusan orang yang ikut ajang ini. Mereka menyebar di sepanjang aliran  sungai yang panjangnya mencapai 1.000 meter . Ada yang berdiri di atas batu, masuk di antara semak-semak, bahkan ada yang masuk ke dalam sungai. 


Kegiatan ini, kata Beni, dimulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Panitia kegiatan merupakan kelompok pemuda yang terdiri dari remaja masjid, PIK-R Kelurahan, Karang Taruna dan organisasi kepemudaan lainnya di Koto Katik.


Uang insert dari peserta kegiatan, digunakan untuk kemakmuran masjid. Seperti biaya untuk pembangunan, renovasi dan operasional lainnya. 


Kepada pemancing, panitia menetapkan uang sumbangan Rp50 ribu untuk hari pertama. Hari kedua Rp30 ribu begitu seterusnya. Namun untuk jangka waktu yang panjang (seminggu kegiatan-red) peserta cukup membayar Rp100 ribu. Sesuai  ketentuan dan peraturan yang telah ditetpkan panitia.


Peserta hanya boleh memancing dengan joran. Tidak diizinkan meracun, ataupun menyetrum ikan. 


Populasi ikan di sepanjang aliran sungai ini bermacam-macam. Ada nila, lele, limbat, rayo (majalaya) hingga Ikan gariang (masher) yang kerap jadi sasaran utama para pemancing. Pasalnya ikan gariang merupakan jenis spesies ikan langka dan lumayan sulit untuk dipancing.


Mewakili pemuka masyarakat, dia berharap ada perhatian dari P6emko. Karena kegiatan ini langka di Padang Panjang dan bisa dibilang satu-satunya ikan larangan yang ada di Kota Padang Panjang. (*/syam)