November 25 Nagari Di Agam Siap Gelar Pilwana Serentak Secara E-Voting -->

Iklan Atas

November 25 Nagari Di Agam Siap Gelar Pilwana Serentak Secara E-Voting

Senin, 20 September 2021

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam, Asril

Lubuk Basung, fajarsumbar. com -  25   Nagari atau Desa Adat  di  Kabupaten Agam, Sumatera Barat  akan melaksanakan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak pada November 2021. Dimana Pilwana dilaksanakan dalam empat tahap.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam, Asril didampingi Kepala Bidang Bina Pemerintahan Nagari DPMN Agam, Zulkarnaini mengatakan, Pilwana tahap pertama digelar pada 1 November 2021, tahap dua pada 4 November 2021, tahap tiga pada 8 November 2021 dan tahap empat 11 November 2021." katanya di Lubuk Basung, Senin (20/9)


Ia menambahkan, Pelaksanaan Pilwana dilakukan secara e-Voting atau elektronik secara bertahap, mengingat alat e-Voting hanya ada 58 unit.


Untuk 58 unit alat e-Voting itu dalam kondisi baik dan siap pakai saat Pilwana nanti," ujarnya


Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 84 ribu orang, dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 181 unit.


Saat ini tahapan Pilwana sudah sampai pengumuman calon, setelah ditetapkan sebagai calon oleh panitia.


Sebelumnya, bagi Nagari yang mempunyai bakal calon lebih dari lima orang telah dilakukan seleksi.


Nagari yang melebihi lima orang itu yakni, Nagari Sitalang dengan calon sembilan orang, Nagari Batu Kambiang 11 orang, Nagari Tiku Selatan delapan orang, Nagari Magek sembilan orang, Nagari Salo enam orang, Nagari Koto Tuo sembilan orang.


"Syarat maksimal calon satu nagari memiliki lima orang dan minimal dua orang," katanya.


Ia mengakui, pelantikan calon terpilih itu rencananya bakal dilakukan pada minggu ke empat November 2021.


Namun apabila ada gugatan dari calon diberikan waktu sanggah selama tiga hari dan penyelesaian selama satu minggu.


Ini sesuai Juknis Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Agam No 2 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Wali Nagari tahun 2021.


Setelah itu, Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Nagari dan Perda No 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.


"Untuk pelantikan akan dilakukan secara serentak nantinya," katanya.(Yanto)