Penuh Retorika, Ranperda APBD-P Sawahlunto 2021 Disahkan -->

Iklan Atas

Penuh Retorika, Ranperda APBD-P Sawahlunto 2021 Disahkan

Rabu, 29 September 2021
Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu dan Wakil Ketua DPRD Jaswandi dalam Paripurna Selasa 28 September 2021.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Perubahan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2021 dipenuhi retorika sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.


Dimulai dari pemandangan fraksi, nota jawaban walikota dan pendapat fraksi hingga pengesahan jadi Perda saat Paripurna, Selasa 28 September 2021 di gedung Wakil Rakyat sekretariat DPRD Kota Sawahlunto.


Berdasarkan data yang di kuasai fajarsumbar.com, Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya dapat menerima dan menyetujui Ranperda Sawahlunto tentang Perubahan APBD Kota Sawahlunto tahun anggaran 2021 untuk dijadikan Perda Kota Sawahlunto serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Sawahlunto.


Fraksi PKPI juga menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD-P tahun 2021 Kota Sawahlunto dan selanjutnya dapat diproses menjadi Perda Kota Sawahlunto tahun 2021 sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.


Senada, Fraksi PAN, Golkar dan PDIP DPRD Kota Sawahlunto menyatakan dapat menyetujui Ranperda tentang APBD-P tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP, Demokrat dan Perindo) DPRD Kota Sawahlunto selanjutnya juga menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD-P tahun 2021. 


Ranperda sebagaimana dimaksud di atas dapat diproses dan ditetapkan menjadi Perda Kota Sawahlunto dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dan catatan-catatan fraksi diatas. (ton)