Labuhanbatu, fajarsumbar.com - 5 orang residen korban penyalahgunaan narkoba dari Mapolres Labuhanbatu diberangkatkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) di Medan. Pelepasan ini di pimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan pada Kamis (16/9/2021).
Dalam bimbingan dan arahannya, Kapolres Labuhanbatu mengatakan bahwa tidak ada kata terlambat bagi orang yang ingin berubah.
"Tidak ada kata tidak bisa, yang terpenting kemauan dan tekad. Bagi adik-adik residen mungkin berat dalam mengikuti kegiatan rehab, tapi adik-adik harus tetap semangat," ucapnya.
Kapolres juga berharap kepada kelima residen dalam mengikuti kegiatan rehab agar menumbuhkan kemauan untuk sembuh dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba.
"Kegiatan ini bisa menjadi tolak ukur bagi ke 5 residen melakukan rehab selama enam bulan di panti rehab. Harapan kita semua kelak selesai dari rehab mereka bisa menjadi orang yang lebih baik dan berguna bagi lingkungan dan negara. Kepada org tua jangan khawatir kepada mereka, karena mereka disana dirawat dan diatur seluruh kegiatan mereka, anggap mereka liburan selama 6 bulan. Doakan mereka untuk cepat sembuh dari penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Adapun ke lima residen yang diberangkatkan yaitu, KFM (24) warga Aek Kanopan Timur Kabupaten Labuhanbatu Utara, RK (25) warga Jl. Pelita Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, AMPS (20) warga Jl. Siringo-ringo Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, AK (25) warga Padang Bulan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, AWP (18) warga Jl. Perisai Bakaran Bartu Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. (Randi)