Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2021 -->

Iklan Atas

Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2021

Jumat, 10 September 2021

 

Bupati Tanah Datar menyerahkan Nota Ranperda Perubahan APBD 2021 kepada Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, di ruang sidang utama, Jum'at (10/9) 


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jum'at (10/9/21). 


Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, dan dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Anggota DPRD Tanah Datar, serta Kepala OPD dan tamu undangan lainnya. 


Bupati Eka Putra sampaikan, Ranperda tentang perubahan APBD 2021 disusun dengan mempedomani dokumen perubahan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD 2021, yang telah disepakati dan ditandatangani nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan pimpinan DPRD pada tanggal 31 Agustus 2021.


Sementara estimasi Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD tahun 2021 sebesar Rp.1.252.424.455.199,40 atau mengalami penurunan sebesar 3.69% dari APBD murni 2021 sebesar Rp.1.300.353.564.926,00. Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah tahun 2021 diproyeksikan menjadi Rp.113.794.044.985,40 mengalami penurunan sebesar 12,85% dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp.130.569.004.768,00.


Rincian masing-masing komponen pendapatan asli daerah yaitu, Pajak Daerah sebesar Rp.18.472.200.000,00 dan mengalami penurunan sebesar 9,20%, dibandingkan dengan sebelumnya sebesar Rp.20.344.177.000,00. Retribusi Daerah sebesar Rp.5.467.423.400,00 terjadi penurunan sebesar 39.12% dibandingkan sebelumnya sebesar Rp.8.980.807.860,00. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.16.352.185.819,00 terjadi penurunan sebesar 25,96% dibandingkan sebelumnya sebesar Rp.22.086.877.920,00. Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.73.502.235.766, 40 turun sebesar 7,14% dari sebelumnya sebesar Rp.79.157.141.988,00.


Selanjutnya Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.087.110.929.147,00 turun sebesar 3,33% dibandingkan sebelumnya sebesar Rp. 1.124.603.860.158,00, dengan rincian Dana Perimbangan sebesar Rp.916.144.409.557,00 turun sebesar 4,38% dibandingkan sebelumnya sebesar Rp.958.120.818.000,00. Dana Insentif Daerah sebesar Rp.50.671.183.000,00 dan Dana Desa/Nagari sebesar Rp. 71.180.798.000,00 tetap tidak mengalami perubahan. Serta Pendapatan Transfer antar daerah sebesar Rp.49.114.038.590,00 naik sebesar 10,04% yang sebelumnya sebesar Rp.44.631.061.158,00.


Berikut Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.51.519.481.067,00 naik sebesar 14.03% yang sebelumnya sebesar Rp.45.180.700.000,00, yang terdiri dari Hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp.1.690.000.000,00 tidak mengalami perubahan, dan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan perundang-undangan sebesar Rp.49.829.481.067,00 naik sebesar 14,58% dari sebelumnya sebesar Rp.43.490.700.000,00.


Sementara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar akan dilanjutkan pada Senin (13/09/2020) dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2021. (fdy)