Resahkan warga, Polres Payakumbuh Amankan Pelaku Balap Liar -->

Iklan Atas

Resahkan warga, Polres Payakumbuh Amankan Pelaku Balap Liar

Kamis, 23 September 2021
.


Payakumbuh,  fajarsumbar.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui call centre Polri, terkait aksi balapan liar yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah Hukum Polres Payakumbuh, direspon cepat oleh aparat Kepolisian dari Polres Payakumbuh.

Alkisah, Operator layanan Call Center 110 Briptu Teddy Kriss Effendi menerima pengaduan dari masyarakat pada hari Minggu, (19/09) sekitar pukul 01.47 Wib yang melaporkan bahwa ada kegiatan balapan liar sepeda motor dengan knalpot racing yang membuat bising telinga, yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di sepanjang Jln. Soekarno-Hatta, Ngalau Indah By Pass, Koto Nan Ampek, sehingga mengganggu ketenangan masyarakat.

Setelah mendapat laporan, tim yang dipimpin oleh Kanit II SPKT Aiptu Doni Sandra, S.E langsung melakukan apel konsolidasi dengan piket gabungan SPKT untuk segera berangkat ke TKP.

Sesampai di TKP Kanit II SPKT Aiptu Doni Sandra langsung membagi tim menjadi 5 bagian di 5 jalur untuk menutup akses jalan raya yang dijadikan ajang balapan.

Dan akhirnya Polres Payakumbuh berhasil mengamankan sebanyak 36 unit sepeda motor dari lokasi balap liar tersebut.

Kanit II SPKT Aiptu Doni Sandra mengatakan, penindakan aksi balap liar ini dilakukan setelah menerima pengaduan dari masyarakat melalui Call Center 110 tentang aksi balap liar yang dilakukan oleh para remaja.

Balapan liar sepeda motor yang memakai knalpot racing adalah kejadian yang berulang, perlu tindak lanjut agar kegiatan tersebut dihentikan dan untuk meminimalisir  tingkat kecelakaan, mengingat dalam waktu dekat akan dilaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2021, tidak tertutup kemungkinan diantara sepeda motor adalah hasil kriminal,” ujar Aiptu Doni.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K memberikan apresiasi atas kinerja anggotanya dan menyampaikan bahwa ini merupakan Quick Respon terhadap aksi remaja atau masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan mengganggu ketenangan masyarakat di seputaran Jalan Soekarno Hatta.

“Sebanyak 36 unit sepeda motor standart/trondol/tidak dilengkapi surat kepemilikan telah diamankan, dan selanjutnya dibawa dan diamankan ke mako Polres Payakumbuh, untuk selanjutnya diserahkan kepada Unit Tilang Sat Lantas Polres Payakumbuh. Terhadap pemilik sepeda motor diberikan arahan dan pengertian agar segera mengurusnya ke bagian tilang Sat  Lantas,” pungkasnya.(Ul)