Seluruh Tenaga Kerja Padang Panjang Diusulkan Ikut ULC BPJS Ketenagakerjaan -->

Iklan Atas

Seluruh Tenaga Kerja Padang Panjang Diusulkan Ikut ULC BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 20 September 2021
Pertemuan dan diakusi soal BPJS Ketenagakerjaan di balaikota Padang Panjang, Senin (20/9).


Padang Panjang - Untuk melindungi seluruh pekerja sektor formal maupun informal atas haknya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang Panjang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi mengusulkan program Universal Labour Coverage (ULC) dengan walikota, Fadly Amran di  balai kota, Senin (20/9). 


Pencanangan ULC tersebut, rencananya akan dicanangkan langsung secara resmi oleh walikota bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat. 


Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan, berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. 


Kepala DPMPTSP, Ewasoska, S.H, didampingi Kepala Bidang Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan DPMPTSP, Mardi Suntami mengatakan, perlu perlindungan untuk semua pekerja yang ada di  Padang Panjang baik sektor formal maupun informal. Untuk itu perlu dilakukan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 


“Kita berharap stakeholder lain untuk mendukung program menuju 100% pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di seluruh sektor, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya. Kita menginginkan seluruh pemberi kerja, pekerjanya benar-benar mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. 


Data Badan Pusat Statistik (BPJS) Padang Panjang tahun 2020, jumlah penduduk yang bekerja 24.739. Terdiri dari 44,29% atau lebih kurang 10.956 orang pekerja sektor formal dan sebanyak 55,71% atau 13.782 orang pekerja informal. 


Namun jumlah pekerja sektor informal yang pernah mendapatkan stimulan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan tahun 2021  hanya 4.000 orang atau lebih kurang 29% dari jumlah pekerja sektor informal. 


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Ocky Olivia menyebutkan, salah satu strategi yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan ULC tersebut yaitu mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja sektor informal khususnya yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap tahunnya. 


“Banyak strategi atau kebijakan yang akan kita laksanakan untuk terwujudnya ULC ini, dan mengalokasikan anggaran untuk pekerja sektor informal ini sangat diperlukan melalui pemberian stimulan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. 


Turut hadir Kepala Kementerian Agama, Drs. H. Alizar Chan, kepala OPD, perwakilan BAZNAS, Bagian Hukum Sekdako, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi. (syam)