Tak Jadi Penghalang Pengesahan Anggaran Perubahan Tahun 2021 di Kab. Solok -->

Iklan Atas

Tak Jadi Penghalang Pengesahan Anggaran Perubahan Tahun 2021 di Kab. Solok

Sabtu, 25 September 2021
Tandatangani pengesahan anggaran perubahan 2021 Kabupaten Solok, Jumat (24/9/2021).

Kab. Solok, fajarsumbar.com -  Dalam sambutannya di rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun  anggaran 2021, Bupati Solok Epyardi Asda, M.Mar., menyampaikan permohonan maaf.


Permintaan maaf bupati tersebut disampaikan terkait Intrik-intrik yang belakangan ini terjadi di dalam proses persidangan.


Menurut bupati, intrik-intrik yang faktanya berujung ricuh tersebut bukanlah jadi penghalang dalam pengesahan anggaran perubahan tahun 2021.


"Alhamdulillah, semua ini tidak menjadi penghalang dalam pengesahan anggaran perubahan tahun 2021," kata Bupati Solok Epyardi, Jumat (24/9/2021).


Sebelumnya, laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 dalam sidang paripurna tersebut dibacakan oleh Nazar Bakar.


Dalam kesimpulannya Nazar Bakri menyampaikan bahwa, secara prinsip anggota Badan Anggaran DPRD Kab Solok setuju dengan Ranperda Perubahan APBD tahun 2021, untuk menjadi sebuah Perda dengan masing-masing fraksi juga telah menyampaikan pendapat akhir fraksi.


Dikabarkan, rapat paripurna DPRD kali ini didasarkan pada hasil rapat Badan Musyawarah DPRD (Bamus)  Kabupaten Solok Nomor : 176/12/Bamus-DPRD/2021. Tanggal 27 Agustus 2021.


Usai penyampaian hasil Ranperda Perubahan APBD TA.2021 dibacakan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penanda-tanganan berita acara persetujuan bersama oleh bupati Solok dan pimpinan DPRD Kabupaten Solok.


Setidaknya, ada enam poin yang disetujui dalam paripurna tersebut. Salah satunya yaitu pembelian 4 alat berat pada perubahan APBD T.A 2021, dengan catatan 1 ekskavator besar, 2 ekskavator kecil dan 1 bekholder, yang katanya sudah disetujui anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Solok. (nr)