KPK Kirim Berkas Tersangka Kasus Munjul -->

Iklan Atas

KPK Kirim Berkas Tersangka Kasus Munjul

Jumat, 22 Oktober 2021
ilustrasi


Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Mereka ialah Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; korporasi PT AP; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.


"Jaksa KPK Putra Iskandar hari ini telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (21/10/2021) sebagaimana dikutip pada cnnindonesia.com.


Ali menerangkan kewenangan penahanan para terdakwa kini beralih ke Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK, lanjut dia, menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.


Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.


Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.


Lembaga antirasuah menemukan kerugian negara sebesar Rp152,5 miliar dari tindak pidana korupsi ini. (*)