MUI Keluarkan Fatwa untuk Rapatkan Shaf Ketika Shalat Berjemaah -->

Iklan Atas

MUI Keluarkan Fatwa untuk Rapatkan Shaf Ketika Shalat Berjemaah

Jumat, 01 Oktober 2021
Ilustrasi. (foto kastara.id)

Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengimbau umat Islam untuk kembali merapatkan shaf saat melaksanakan shalat berjemaah.


Imbauan itu tertuang Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah. Komisi Fatwa menekankan bahwa dalam kondisi darurat pandemi, menjaga jarak saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah.


Demikian pula, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung ketika shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.


Fatwa menyatakan bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit karena hal tersebut merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.


Baca Juga: Putra Siregar Terapkan Aturan Wajib Salat Berjamaah untuk Tim AHHA PS Pati FC, Ada Sanksi Jika Tak Dilakukan


Namun untuk saat ini, MUI telah membolehkan umat Islam untuk merapatkan shaf dalam menunaikan ibadah shalat secara berjamaah.


Pasalnya, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengimbau umat merapatkan shaf salat berjamaah di masjid.


Imbauan tersebut diperuntukkan bagi daerah yang kasus Covid-19 telah dapat dikendalikan. Meski begitu, dirinya tetap mengimbau jamaah selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.


"Silakan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1," kata KH Cholil Nafis yang dikutip Pikiran-Rakyat.com, Jumat 1 Oktober 2021. (ab)