Polisi Bongkar Penjualan Satwa Dilindungi di Bukittinggi, 583 Burung Diamankan -->

Iklan Atas

Polisi Bongkar Penjualan Satwa Dilindungi di Bukittinggi, 583 Burung Diamankan

Jumat, 08 Oktober 2021

 

 

Polisi membongkar penjualan satwa dilindungi. Ratusan burung disita petugas di Bukittinggi.


BUKITTINGGI - Polisi membongkar penjualan satwa dilindungi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Satu pelaku ditangkap dan 583 ekor burung dilindungi diamankan petugas.  


Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Latinusa mengatakan, pelaku berinisial F (49). Dia ditangkap di Parabek Nagari Ladang Laweh, Agam, pada Selasa (5/10).


"Penangkapan dilakukan di rumahnya setelah kami mendapat informasi dari masyarakat," kata Allan, Kamis (7/10/2021), sebagaimana dikutip iNews.


Begitu mendapat informasi dari masayarakat, polisi melakukan pengecekan ke rumah pelaku dan terbukti di rumah nya ditemukan ratusan ekor burung yang diperkirakan siap untuk dijual.


Dari pemeriksaan sementara, ada 10 jenis burung yang kita data, yaitu tiga ekor Cucak Kuricang, dua ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cuca Sayap Hijau, sembilan ekor Sunda Bulbul Sumatera.


Kemudian ada 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, delapan ekor Cuca Gunung, 12 ekor Madu Srikandi dan lima ekor Murai Besi," kata dia.


Seluruh burung dengan kandangnya itu dibawa ke Polres Bukittinggi sebagai barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.


"Untuk saat ini pelaku yang biasa menjual sedang kita lakukan pemeriksaan, dan dilakukan identifikasi oleh Pihak BKSDA Bukittinggi," kata Allan.


Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jika terbukti bersalah. (*)