Selama Pemilu dan Pilkada di Solsel 10 Pengaduan Masuk ke Bawaslu -->

Iklan Atas

Selama Pemilu dan Pilkada di Solsel 10 Pengaduan Masuk ke Bawaslu

Selasa, 19 Oktober 2021

Ketua Bawaslu Solok Selatan M. Ansyar. S. HI saat membuka rapat sosialisasi pengawasan partisipatif yang dihadiri oleh camat se Solok Selatan. (abg)



Solsel, fajarsumbar.com--- Rapat sosialisasi pengawasan partisipatif  Bawaslu Solok Selatan, diruang pertemuan Bawaslu Padang Aro, Selasa (19/10/2021) 


Rapat Pengawasan ini melibatkan KPUD Solok Selatan, camat se Solok Selatan, unsur Polres, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, Kesbangpol, Koramil Sangir, wali nagari, Akademisi. 


Agenda ini sangat penting dalam pelaksanaan pelaksanaan pesta demokrasi, disayangkan tujuh camat yang diundang hanya dihadiri tiga camat saja, Sangir Batang Hari, Sangir Jujuan dan Sungai Pagu diwakili staf


Turut mendampingi ketua Bawaslu Muhamad Ansyar S.HI anggota Bawaslu, Ade Kurnia Zelli, Suriyanti, dan Gusnedi


Ketua Bawaslu Solok Selatan M. Ansyar, langsung membuka acara resmi rapat sosialisasi rapat, kegiatan ini bertujuan untuk  memberikan peluang kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan secara langsung. 


Bahwa Bawaslu sangat memerlukan pengawasan partisipatif dari masyarakat dalam pelaksanaan pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu itu bisa berjalan jujur adil transparan serta aman terkendali. 


Tentu untuk memastikan ini Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri, partisipatif masyarakat sangat diharapkan. 


Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada masih ditemukan banyak pelanggaran dan kecurangan, pelanggaran dan kecurangan itu tidak bisa diremehkan, makanya Bawaslu selalu melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan sejumlah elemen, dengan tujuan bagaimana nanti pelaksanaan  Pemilu dan Pilkada itu bisa berjalan dengan baik, tanpa ada permasalahan yang ditimbulkan dari kecurangan dan pelanggaran. 


Diakui pelanggaran dan kecurangan itu tidak akan bisa dipisahkan disaat pesta demokrasi, kami dituntut untuk melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dari masyarakat. 


Sesuai dengan UU no 7 th 2017 tentang pemilu, tugas Bawaslu itu melakukan pencegahan pelanggaran, salah satunya adalah meningkatkan partisipatif masyarakat. 


Kegiatan kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bawaslu selama ini sudah banyak yang dilakukan, kita berharap agar hasil sosialisasi tahapan pemilu ini berjalan sesuai dengan prosedur 


Perlu kami sampaikan bahwa, pada pemilu kemaren, sebanyak 10 laporan yang masuk disampaikan ke Bawaslu oleh masyarakat, sangat jauh dari harapan. 


Contohnya pelapor itu masih berkaitan dengan terlapor atau pasangan calon, belum ada masyarakat kita yang memberikan laporan secara murni, makanya banyak permasalahan dan laporan dari masyarakat tidak bisa diproses


Dalam melakukan proses pencegahan pelanggaran, Bawaslu bertugas untuk menciptakan kewajiban partisipatif masyarakat, dalam undang undang pemilu itu, masyarakat sangat berperan aktif dalam Demokrasi. 


Narasumber Kodiv Pengawasan Bawaslu Solok Selatan Ade Kurnia Zelli. dengan tema"Evaluasi Pengawasan Pemilu dan Pilkada."


Demokrasi di Indonesia itu sangat mahal, bisa menghabiskan dana triliunan, contoh saja di Solok Selatan, anggaran Demokrasi itu mencapai 30 Milyar, negara Demokrasi itu harus melaksanakan pemilu, makanya proses Demokrasi di Indonesia dibilang sangat mahal. 


Kepegawasan kita masih urgen, kita masih mancari celah dan sistim bagaimana pemilu di Indonesia ini bisa matang seperti negara lain. (Abg)