Tidak Ditemukan Bukti Kuat, Kasus Dugaan Perselingkuhan Wakil DPRD Sijunjung Ditutup -->

Iklan Atas

Tidak Ditemukan Bukti Kuat, Kasus Dugaan Perselingkuhan Wakil DPRD Sijunjung Ditutup

Senin, 18 Oktober 2021

Suasana penyampaian klarifikasi BK DPRD Kabupaten Sijunjung terhadap isu perselingkuhan wakil ketua DPRD, Senin (18/10/2021).


Sijunjung, fajarsumbar.com -  Kasus dugaan perselingkuhan wakil ketua DPRD Sijunjung, akhirnya ditutup, karena Badan Kehormatan (BK) tidak menemukan bukti yang kuat.


Penutupan kasus tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sijunjung, Syofyan Hendri, S.Pdi., memimpin laporan Kerja Badan Kehormatan DPRD  Sijunjung (BK) di ruang rapat wakil rakyat itu, Senin (18/10/2021).


Di hadapan para wartawan, Syofyan mengklarifikasi terkait isu wakil rakyat (DPRD) bersama perempuan lain di salah satu hotel Sawahlunto dan digrebek suaminya Minggu (03/10/2021) pagi.


Dalam kesempatan tersebut Ketua BK DPRD Sijunjung Mukhlis.S.Hi, menyampaikan kasus sudah ditutup, karena dari hasil kerja BK tidak ada bukti bukti kuat terhadap isu-isu dimaksud.


Tidak ditemukan adanya indikasi Bakri, Wakil Ketua DPRD Sijunjung melakukan perbuatan tercela (perselingkuhan) pada Minggu 3 Oktober 2021 di Parai City Garden Hotel Sawahlunto. 


Ditambah dengan surat pernyataan tertulis dari Mis Komalasari dan suaminya, Yan Alsyukra tanggal 4 Oktober 2021 di atas Materai Rp10.000. Pasanga  suami isyeri itu menyatakan Mis Komalasari tidak pernah melakukan perbuatan tercela (selingkuh) dengan H. Bakri SH. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, seperti yang diisukan dalam pemberitaan di media sosial dan media online. 


Berdasarkan pokok persoalan dan dasar hukum BK DPRD Sijunjung telah melakukan serangkaian klarifikasi dan mencari informasi baik terhadap pihak-pihak yang diisukan dalam berita media.  Lokasi yang diisukan maupun pihak lain yang mungkin dan patut dapat memberikan informasi beserta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pada tanggal 9 Oktober 2021, Tim Badan Kehormatan telah mendatangi hotel Parai City Garden di Kota Sawahlunto dan bertemu dengan resepsionis yang bertugas.


Hasil klarifikasi diperoleh informasi bahwa pada Minggu tanggal 3 Oktober 2021 tidak ada bukti administrasi pemesanan kamar hotel (booking kamar) atas nama Bakri, SH maupun atas nama MKS (inisial) wanita yang diisukan dalam berita di media.


Selain itu tidak ada bukti digital (CCTV) yang menguatkan bahwa Bakri, dan MKS berada di Hotel Parai City Garden pada waktu yang diisukan, karena hotel tersebut tidak mempunyai CCTV. 


"Jika ditemukan adanya bukti bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan, maka kesimpulan ini akan dilakukan revisi dan perbaikan sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud," jelas Syofyan.


Hadir dalam kesempatan tersebut, selain Ketua BK DPRD Sijunjung, Mukhlis. S.H.i, juga dihadiri oleh Drs. Efrinedi Nangkodo (Wakil Ketua) Antonio Mursil SE, anggota BK, Bakri, SH, serta Sekretaris DPRD, Hasmizon. M.S.I. (def)