Unand Pilih Anggota Majelis Wali Amanat Periode 2021- 2026 -->

Iklan Atas

Unand Pilih Anggota Majelis Wali Amanat Periode 2021- 2026

Sabtu, 23 Oktober 2021

.


Padang, fajarsumbar.com  -  Universitas Andalas (Unand) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH setelah Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021 pada tanggal 31 Agustus 2021. 


Maka Unand menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) ke-13 yang memiliki atau berstatus badan hukum di Idonesia. Dengan Status PTNBH ini dapat memberikan ruang lebih otonom bagi universitas, baik secara akademik maupun nonakademik, 


Terkait dengan hal itu, Unand telah mulai melakukan pengisian organ PTNBH sesuai dengan amanat PP Nomor 95 Tahun 2021 seperti pengisian anggota Senat Akademik Universitas (SAU) yang telah dilaksanakan pada bulan September lalu. 


Saat ini juga sedang berlangsung proses pengisian Majelis Wali Amanat (MWA) sebagai organ tertinggi Unand. 


Demikian disampaikan Panitia Pemilihan Calon Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Senat Akademik Universitas, yang terdiri dari Prof. Dr. Safrizal Sy. (Ketua SAU) Prof. Dr. Nilda Tri Putri (Sekretaris SAU), Dr. Khairul Fahmi, SH., MH. (Ketua Panitia), Dr. apt. Syofyan, S.Si., M.Farm. (Sekretaris Panitia) dalam siaran persnya, Jumat (22/10/2021).


Proses pengisian anggota MWA diatur secara detail dalam Peraturan SAU Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengusulan MWA UNAND. 


Tahapan pemilihan anggota MWA ini, diawali dengan pendaftaran bagi calon anggota, verifikasi syarat bakal calon anggota MWA, konfirmasi calon oleh Senat Akademik Universitas(SAU), Pemilihan Anggota MWA, Wakil Tenaga Kependidikan dan Wakil Mahasiswa melalui Musyawarah Tenaga Kependidikan dan Musyawarah Mahasiswa pada tanggal 25 Oktober2021, sedangkan untuk pemilihan Anggota MWA Wakil Dosen Profesor dan Lektor Kepala Oleh SAU  dilaksanakan tanggal 26 Oktober2021.


Jumlah bakal calon yang mendaftar hingga jadwal penutupan pendaftaran pada tanggal 18 Oktober 2021 adalah sebanyak 52 calon dengan rincian sebagai berikut:


Dari proses verifikasi, diputuskan sebanyak 41 orang bakal calon yang memenuhi syarat. Adapun 6 orang calon dari wakil masyarakat langsung diajukan ke tahap konfirmasi oleh SAU bersama Rektor.


Adapun rincian hasil verifikasi dari Senat Akademik Universitas, terdiri dari Dosen, Profesor, Dosen Lektor Kepala,Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Alumni.(RDz