Hidayat,SH.,MM |
Padang, fajarsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali memberikan keringanan kepada masyarakat, berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di masa pandemi Covid-19.
Hal ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2021, tentang penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan BBNKB 2021.
Penghapusan sanksi administratif terhadap denda PKP dan BBNKB ini, berlangsung pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Perwakilan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Sumatera Barat.
Ketika dikonfirmasi fajarsumbar.com kepada Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD) Samsat Padang, Hidayat,SH.,MM., di kantornya, Senin, (8/11/2021) membenarkan program ini telah dilaksanakan sejak, dari 15 Oktober - 15 Desember 2021 mendatang.
Pembebasan atau pemutihan denda Adminisfratif pajak kendaraan ini, menurut Hidayat, bertujuan untuk meringankan wajib pajak dan sebagai relaksasi bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Adanya program ini, maka pemilik kendaraan bermotor bisa kembali membayar pajak kendaraan, kemudian kendaraan yang belum mengatasnamakan sendiri, juga bisa dibaliknamakan atas nama sendiri, baik yang memiliki plat nomor BA maupun plat nomor sama-sama kendaraan di Sumatera Barat
“Untuk bea balik nama juga kita bebaskan, baik untuk plat nomor kendaraan di dalam maupun dari luar Sumatera Barat, seperti plat nomor B ke plat nomor BA," jelas Hidayat.
Lebih jauh Hidayat mengatakan, sanksi administratif yang dihapuskan itu, yakni denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB kedua, kemudian gratis BBNKB kedua, Pembebasan BBNKB untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Propinsi Sumatera Barat.
Diharapkan, masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini, untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Sebab tahun depan program ini belum tentu diadakan lagi.
Dokumen yang harus dipersiapkan oleh mayarakat untuk pengurusan pajak kendaraan yang telah jatuh tempo 1 tahun, menurut Hidayat, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, sedangkan untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo 5 tahun, selain KTP asli STNK asli dan BPKB asli, juga harus melakukan cek fisik.
Sementara, untuk mutasi kendaraan keluar daerah atau keluar propinsi, dipersiapkan pula BPKB asli STNK asli cek fisik dan KTP asli bagi yang akan memiliki kendaraan yang dimutasikan itu.
Berbicara rencana target pemasukan dari PKB dan BBNKB 2021 ini, menurut Hidayat PKB sebesar Rp276,153 miliar, dan BBNKB, Rp97,188 miliar.
Pengurusan PKB dan BBNKB ini, wajib pajak bisa mendapat pelayan secara cepat, nyaman dan ramah, selain melalui Kantor Samsat di Jalan Asahan Padang, juga pada Gerai Mall Plaza Andalas, Mall.Pelayanan Publik kawasan Padar Raya Padang, Gerai Kristin Hakim Kayu Kalek dan Samsat kampus UPI Lubuk Begalung Padang. (RDz)