Kepala Dinas Daparingkop UKM Sijunjung, Ir. Yulizar.MP memegang timbangan yang didampingi, Kepala UPTD Metrologi Legal, Reli Novera, ST. (ist) |
Sijunjung, fajarsumbar.com - Dinas Perdagangan Perindustrian Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkop UKM) Kabupaten Sijunjung bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Peralatannya (UTTP) pedagang.
Tera ulang UTTP itu sekaligus menjalankan visi dan misi Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir S.STP.M.Si., untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Untuk mendukung visi dan misi bupati, Dagperingkop UMKM kita membuat inovasi, Gemar sayang terulang untuk menera lagi alat ukur takar timbang dan peralatannya para pedagang," kata Kadis Dagperinkop dan UKM Sijunjung, Ir.Yulizar MP didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal, Reli Novera, ST kepada Fajarsumbar.com di ruangannya, Sabtu (6/11/2021).
Menurutnya, dalam "Gemar Sayang Terulang" ada beberapa komponen untuk tera ulang. Di antaranya UPTD melakukan tera ke lapangan seperti di pasar-pasar, atau di pabrik sawit atau pun di masyarakat, melakukan standarisasi terhadap alat ukur timbang.
Dadperinkop UMKM Sijunjung telah melakukan kerja sama dengan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus untuk memperkenalkan UPTD Metrologi Legal kepada siswa.
Begitu juga kerjasama dengan Kementerian Agama, penyuluh agama se-Kabupaten Sijunjung. Harapannya, saat penyuluh berceramah atau meberikan tausiah kepada masyarakat agar menyelipkan sekitar 2 menit tentang perlunya tera ulang alat ukur. Sebab jika timbangannya tidak betul pertanggungjawabannya sampai ke akhirat nantinya.
Kerja sama pun telah dilakukan dengan BUMD,BUMN dan Baznas dalam rangka pengadaan timbangan bagi masyarakat yang kurang mampu. Seperti pedagang kecil yang butuh timbangan, namun tidak mampu untuk membelinya. Dana CSR BUMN dan BUMND atau dari dana infak sedekah Baznas bisa bisa jadi solusi untuk membelinya buat pedagang ekonomi lemah.
Ditambahkan, salah satu membuat inovasi gemar sayang terulang ini melihat berbagai bentuk alat timbangan. Ada tertanam dan ada juga tidak. Seperti di SPBU dan di perkebunan alat timbangnya tertanam. Sedangkan yang di pasar atau yang di warung tidak. Timbang tidak tertanam biasanya ditera di kantor UPTD.
Sejak pendemi Covid-19 memberatkan pedagang terkhusus pedagang kecil, jika datang ke kantor UPTD menyulitkan dan butuh biaya. Atas dasar itulah UPTD Metrologi Legal melakukan tera mendatangi pemilik timbangan. Ketentuannya minimal 10 timbangan di lokasi.
Masyarakat pun bisa memanggil petugas UPTD untuk menera ulang alat ukur timbang. "Kumpulkan timbangan minimal 10 buah beritahu petugas UPTD, kemudian petugas akan mendatangi lokasi untuk menera ulangnya," tutupnya. (def)