Kejaksaan Agung Lelang 15 Mobil Mewah -->

Iklan Atas

Kejaksaan Agung Lelang 15 Mobil Mewah

Selasa, 16 November 2021

.

Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 15 mobil mewah dan satu unit sepeda motor Harley Davidson milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Lelang dilakukan secara daring melalui laman www.lelang.go.id, Rabu (24/11).


Kendaraan mewah yang akan dilelang ini ditaksir mencapai Rp11,19 miliar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Jiwasraya.


"Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus serta tidak boleh dicicil," kata Kepala Pusat Pengelolaan Aset (PPA) Kejagung, Elan Suherlan saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).


Elan mengatakan proses lelang akan dimulai dengan penjelasan atau aanwijzing pada Sabtu (20/11). Kegiatan itu dilakukan di Kantor Jiwasraya, Jalan Ir. H. Juanda, Gambir, Jakarta Pusat.


Dalam daftar yang diterima CNNIndonesia.com, harga mobil mewah yang akan dilelang oleh Korps Adhyaksa beragam, mulai dari ratusan juta hingga Rp2 miliar. Mobil-mobil tersebut milik terpidana Benny Tjokrosaputro.


Berikut daftar kendaraan mewah yang akan dilelang:


1. Land Rover 5.0 L V8A warna hitam tahun 2012 (B 2 M), limit: Rp806,565 juta, jaminan: Rp200 juta.


2. Lexus RX 300 Luxury 4x2 AT warna putih tahun 2018 (B 9 RTN), limit: Rp936,75 juta, jaminan: Rp235 juta.


3. Toyota Velfire 2.5 G AT warna putih tahun 2016 (B 99 RTN), limit: Rp624,993 juta, jaminan: Rp157 juta.


4. Toyota Velfire 2.5 G AT warna hitam tahun 2017 (B 89 RTN), limit: Rp680,016 juta, jaminan: Rp170 juta.


5. Land Rover 3.0 LWB AT warna hitam tahun 2016 (B 1 KRO), limit: Rp2,056 miliar, jaminan: Rp520 juta.


6. Audi Q7 3.0 TFSI AT warna putih tahun 2017 (B 158 OQ), limit: Rp962,8 juta, jaminan: Rp242 juta.


7. Toyota Alphard 2.5 G AT warna putih tahun 2019 (B 908 SHN), limit: Rp829,497 juta, jaminan: Rp210 juta.


8. Mercedes Benz S 500 AT warna hitam tahun 2014 (B 70 KRO), limit: Rp1,042 miliar, jaminan: Rp260 juta.


9.T Toyota Alphard G AT warna hitam tahun 2016 (B 1018 DT), limit: Rp600,350 juta, jaminan: Rp150 juta.


10. Mercedes Benz E 300 AT warna hitam tahun 2014 (B 737 DIR), limit: Rp285,853 juta, jaminan: Rp72 juta.


11. Mercedes Benz E 300 (W213) CKD warna putih tahun 2017 (B 926 MRA), limit: Rp626,376 juta, jaminan: Rp157 juta.


12. Toyota Alphard G AT warna hitam tahun 2018 (B 269 HP), limit: Rp697,968 juta, jaminan: Rp175 juta.


13. Honda CR-V RM3 2 WD 2.4 AT warna hitam tahun 2014 (B 1065 MW), limit Rp167,807 juta, jaminan: Rp42 juta.


14. Toyota Kijang Innova 2.4 Q AT warna hitam tahun 2016 (B 26 YRA), limit: Rp253,716 juta, jaminan: Rp64 juta.


15. Toyota Kijang Innova 2.4 V AT warna hitam tahun 2018 (B 237 BZM), limit: Rp259,654 juta, jaminan: Rp65 juta.


16. Harley Davidson FLHX Street Glide warna hitam tahun 2012 (B 6035 WGL), limit: Rp361,851 juta, jaminan: Rp90 juta.


Sebagai informasi, kasus mega korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Sejumlah pihak telah berstatus terpidana dalam perkara ini, antara lain Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro. Sebagaimana dikutip pada cnnindonesia.com.


Kemudian Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo.


Kejaksaan hingga kini masih berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi tersebut dari aset-aset terdakwa yang dirampas. (*)