Kejari Sawahlunto Tahan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bumdes MKB -->

Iklan Atas

Kejari Sawahlunto Tahan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bumdes MKB

Selasa, 30 November 2021
Mantan Direktur Bumdes MKB ISP saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa 30 November 2021. (dok.fajarsumbar.com)


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto menahan tersangka dugaan kasus korupsi Bumdes MKB, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri dan orang lain, Selasa 30 November 2021.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto Abdul Mubin mengatakan saat konferensi pers, Kejaksaan Negeri Sawahlunto bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi atas dana penyertaan modal yang bersumber dari dana APBDes Muaro Kalaban ke Bumdes MKB tahun 2017-2018.


"Tadi telah dilakukan penyidikan dan status terperiksa masih sebagai saksi. Namun dilakukan pendalaman, sehingga dari status saksi tersebut ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Saya sudah dapatkan informasi dari Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen, karena sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan untuk mempermudah kita dalam pemeriksaan berikutnya maka dilakukan penahanan. Tersangka ini berinisial ISP," ungkap Kajari di halaman Kejari Sawahlunto.


Penahanan ini dilakukan 20 hari kedepan sesuai dengan hukum acara dan bila nanti diperlukan, Kejari Sawahlunto akan melakukan perpanjangan. 


"Kenapa kami lakukan penahanan, secara objektif ada tiga hal. Pertama, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Kedua, dikhawatirkan merusak dan menghilangkan barang bukti dan ketiga dikhawatirkan juga tersangka ini melakukan lagi tindak pidananya. Sehingga kami lakukan penahanan, semata-mata untuk mempermudah prosesnya dikemudian hari," sambung Abdul Mubin didampingi Kasi Pidsus Andiko dan Kasi Intelijen Dede.


Tersangka ISP merupakan mantan direktur Bumdes MKB pada periode tahun 2017-2018. ISP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBDes Muaro Kalaban ke Bumdes MKB tahun 2017-2018 yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 221.865.095 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Sawahlunto.


Perbuatan tersangka ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


ISP diancam dengan hukuman diatas 5 tahun atas perbuatannya karena melanggar aturan berdasarkan Permendes nomor 15 tahun 2015 bahwa AD ART pendirian Bumdes tersebut penggajian yang dilakukan oleh Bumdes tidak boleh dari modal. Sementara modal ini berdasarkan dari dana desa yang dipisahkan. 


"Sedangkan kewenangan direktur, memberikan gaji dari modal usaha itu sendiri. Jadi, aturan yang dilanggar ini, AD ART berdasarkan Permendes nomor 15 tahun 2015," ujar Kasi Pidsus Andiko menjelaskan. (ton)