Meresahkan Masyarakat, UK Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

Meresahkan Masyarakat, UK Ditangkap Polisi

Senin, 15 November 2021


Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat berinisial UK alias Kem (38) warga Pekan Lama Kecamatan Rantau Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu ,(13/11/2021).


Penangkapan ini dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubbag Hunas AKP Murniati menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan  informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut tepatnya di perkebunan sawit masyarakat sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba jenis shabu.


Selanjutnya petugas kepolisian melakukan undercoverbuy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka, seketika tersangka memberikan Narkotika jebis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka UK 2 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,39 gram brutto,uang sebanyak Rp.381.000 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) hasil penjualan,1 (satu) pack plastik klip kosong,1(satu) unit timbangan elektrik dan 1(unit) handphone android merk oppo warna biru hitam. 


Dari hasil keterangan UK als KEM seorang ayah dari 1 orang anak menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan Berinisial B selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif.


Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama (Residivis) yaitu tahun 2017 dengan vonis 1,5 (empat) tahun penjara.tersangka mengakui nekat berjualan shabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga.tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp. 200.000 s/d  Rp.400.000 per gram nya,dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.


"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (Randi)