NIK dan NPWP Akan Ditujukan Sebagai Penanda Identitas -->

Iklan Atas

NIK dan NPWP Akan Ditujukan Sebagai Penanda Identitas

Selasa, 02 November 2021

 

.

Padang Panjang, fajarsumbar.com - Di Kota Padang Panjang ke depan penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ditujukan untuk penanda identitas bagi setiap data penerima pelayanan publik yang masih aktif.


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dra. Maini, MM, Selasa (2/11) di Padang Panjang.


Dijelaskan, NIK akan digunakan sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP. Sedangkan NPWP digunakan sebagai penanda identitas bagi badan atau orang asing yang tidak memiliki NIK. Sementara itu, NIK dan NPWP digunakan untuk penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP.


Pemilik NIK ini tidak akan dikenakan pajak secara otomatis. Bagi yang sudah punya NPWP maka dicantumkan NIK dan NPWP-nya, bagi yang belum hanya mencantumkan NIK-nya saja seperti anak umur 17 tahun ke bawah yang belum bekerja.


"Saat ini kita sudah memulai untuk sebagian OPD dan lembaga pemerintah lainnya untuk menggunakan ini. Seperti Dinas Sosial PPKBPPPA, perbankan, BPJS dan penerimaan CPNS," ujarnya.


Katanya, masyarakat diwajibkan punya NIK. Jika sudah berumur 17 tahun ke atas, wajib punya KTP. NIK ini mulai dari anak lahir dan masuk ke Kartu Keluarga sudah ada. Apabila masyarakat ada permasalahan dengan NIK, silahkan hubungi segera Disdukcapil.


Maini berharap agar semua pelayanan publik di Kota Padang Panjang baik pemerintah dan lembaga nonpemerintah sudah harus berbasis NIK, sehingga tidak tumpang tindih data dan penerima fasilitas yang diberikan kepada warga. (syam)