.
Jakarta - Pemerintah RI mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali untuk penanggulanan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku pada 30 November hingga 13 Desember 2021.
Pada PPKM kali ini, ada 23 kabupaten/kota yang masuk daftar daerah level 2. Sebanyak 10 daerah di antaranya naik dari level 1 ke level 2 akibat penurunan angka telusur (tracing).
Peningkatan level PPKM di sejumlah daerah beriringan dengan kenaikan angka Rt atau tingkat penularan Covid-19. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saat ini, terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional). Spesifik di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian delta," ucap Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/21).
Salah satu provinsi yang mengalami peningkatan status PPKM adalah DKI Jakarta. Seluruh kabupaten/kota di DKI saat ini berstatus PPKM level 2.
Sebagai informasi, mulanya DKI Jakarta turun ke PPKM level 1 pada 3 November 2021. Sejumlah pelonggaran pun berlaku. Namun, status daerah terkait penanggulangan Covid itu hanya bertahan selama 27 hari.
"Berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021 terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan sebanyak 8 Kabupaten Kota yang masuk ke dalam level 1," ujar Luhut . Sebagaimana dikutip pada cnnindonesia.com.
Luhut menyampaikan penerapan PPKM di Jawa dan Bali cenderung menunjukkan kondisi stabil. Namun, ia tak menampik ada peningkatan angka Rt atau tingkat penularan Covid-19.
"Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat," kata dia yang bertanggung jawab atas penanggulangan Covid di Jawa-Bali. (*)