Residivis Curanmor Diciduk Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Residivis Curanmor Diciduk Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X

Sabtu, 06 November 2021


Labura, fajarsumbar.com - IS (32) , warga Dusun 1B Desa Kampung Pajak ditangkap Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X dalam rangka Operasi Kancil Toba tahun 2021. 


Penangkapan ini atas dasar Laporan Polisi nomor : LP / B / 92 / XI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 04 Nopember 2021.


Kapolsek NA IX-X AKP Selvin Triansih, SIK MH Jum'at (5/11/2021) mengatakan, kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 03 Nopember 2021 sekira pukul 23.30 Wib, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3292 JAA di teras rumah korban Ridwan di Linkungan IV Suka Rame Kel. Aek Kota Batu Kec. NA IX - X Kab. Labura.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 15.000.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek NA IX-X.


Kemudian berdasarkan hasil cek TKP dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya adalah IS warga Desa Kampung Pajak.


Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Nopember 2021 sekira pukul 02.00 Wib, hanya sekitar 2 jam kemudian, Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat, SH MH berhasil menangkap pelaku tersebut di Desa Simpang Marbau Kec NA IX-X.


"Disita barang bukti dari pelaku berupa 1 (unit) sepeda motor Honda Beat berwarna putih nomor Polisi BK 3292 JAA. Dari hasil introgasi, diketahui bahwa pelaku tersebut sebelumnya pernah masuk penjara karena mencuri sepeda motor (Curanmor) dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Lapas Rantauprapat (Residivis).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum," jelasnya. (Randi)