Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba, 4 Tersangka Diamankan -->

Iklan Atas

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Minggu, 21 November 2021

4 tersangka berhasil diamankan polisi.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba Aceh - Rantauprapat - Ajamu. Sebanyak 4 tersangka berhasil diamankan.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubbag Humas AKP Murniati Minggu (21/11) menjelaskan, penangkapan diawali terhadap E alias Atut (43) Warga Jl Diponegoro Rantau Prapat bersama SAP alias Anggi (21) Warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu saat keduanya mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU melintas di Jl Baru By Pass Kota Rantau Prapat pada hari Senin (15/11) dengan barang bukti 300 Gram Bruto Lebih  yang disimpan dalam tiga plastik klip berhasil disita dari dalam mobil.


Dari keterangan keduanya, bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh panggilan Kotek (38) warga kota Rantauprapat. Kotek ini sendiri merupakan target sasaran langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap B yang mana saat ditangkap juga seorang warga Aceh bernama EM alias Madi (37) Warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada di rumah kotek.


Selanjutnya dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah tersangka Madi dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu Ons,dari keterangan Madi selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki laki berinisial J namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.


"Adapun Tsk kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017," ucapnya.


Selanjutnya, dari keterangan Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dam sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 Gram dan 50 Gram.


"Terhadap ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (Randi)