Warga Agam Serahkan Hewan Dilindungi ke KSDA -->

Iklan Atas

Warga Agam Serahkan Hewan Dilindungi ke KSDA

Sabtu, 06 November 2021

 

Trenggiling (manis javanica) yang ditemukan warga saat melintas di jalan raya

Lubuk Basung, fajarsumbar. com -   2 ekor satwa dilindungi jenis Trenggiling (manis javanica) yang ditemukan warga saat melintas di jalan raya diserahkan kepada  Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam oleh warga Nagari Garagahan Kecamatan lubuk Basung.


Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra mengatakan, satwa yang merupakan induk dan anak ini ditemukan saat melintas di jalan raya. Takut satwa itu akan terlindas kendaraan  yang melintas, maka warga tersebut berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa kerumahnya. Jumat (5/11/2021)


"Satwa ini kita terima dari  Bapak Ronaldy dan Soni Eka Putra, setelah mendapatkan informasi yang mereka berikan kepada Polres Agam yang diteruskan kepada KSDA," ujarnya Sabtu (6/11/2021).


Dari hasil observasi diketahui, satwa tersebut dalam kondisi sehat, tidak ditemukan luka ataupun cacat dan masih mempunyai sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam.


"Direncanakan satwa ini akan dilepaskan di kawasan hutan  cagar alam Maninjau kecamatan Tanjung Raya, dalam waktu dekat," ulasnya.


Dijelaskan Ade Putra, Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.

 

Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.


Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.


Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan Denda paling banyak Seratus juta rupiah.(Yanto)