Yendri Susanto Jabat Wakil Ketua DPRD Solok Selatan -->

Iklan Atas

Yendri Susanto Jabat Wakil Ketua DPRD Solok Selatan

Jumat, 26 November 2021
Yendri Susanto, dengan terbahak bahak saat diwawancarai awak media.


Solsel, fajarsumbar.com - Setelah melaksanakan paripurna pengambilan sumpah/janji jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, DPRD Kab. Solok Selatan juga melaksanakan rapat paripurna pengumuman penetapan pemberhentian dan pengusulan calon pengganti pimpinan DPRD dari Partai PAN sisa masa jabatan periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Solok Selatan Zigo Rolanda, SE di Golden Arm, Kamis (25/11/2021).


Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 2 menyatakan bahwa pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna. Sementara itu Pasal 37 ayat 3 menyatakan bahwa pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD dan Pasal 39 ayat 2 menyatakan bahwa calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh Pimpinan Partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.


Berdasarkan aturan tersebut maka Badan Musyawarah DPRD Kab. Solok Selatan mengeluarkan Keputusan Nomor : 21/Bamus/DPRD-2021 tanggal 25 November 2021 mengagendakan rapat pada hari ini, Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan, Pemberhentian Pimpinan DPRD Masa Jabatan periode 2019 – 2024 dan Pengusulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD sisa masa Jabatan 2019- 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN).


Sekretaris DPRD Solok Selatan Ibu Mardiana membacakan 2 (dua) buah rancangan keputusan DPRD yang akan disetujui bersama. Pertama Rancangan Keputusan DPRD Kab. Solok Selatan Tahun 2021 tentang Penetapan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kab. Solok Selatan dari Partai Amanat Nasional Masa Jabatan periode 2019 – 2024 tanggal 25 November 2021, memutuskan untuk menetapkan pemberhentian Pimpinan DPRD Kab. Solok Selatan dari Partai Amanat Nasional an. Sdr. Ali Sabri Abas sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Solok Selatan masa jabatan 2019 – 2024.


Kedua adalah Rancangan Keputusan DPRD Kab. Solok Selatan Tahun 2021 tentang Penetapan Pengusulan Calon Pengganti  Pimpinan DPRD Kab. Solok Selatan dari Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan periode 2019 – 2024 tanggal 25 November 2021, memutuskan untuk menetapkan pengusulan calon pengganti Pimpinan DPRD Kab. Solok Selatan dari Partai Amanat Nasional an. Sdr. Yendri Susanto sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Solok Selatan sisa masa jabatan 2019 – 2024 menggantikan sdr. Ali Sabri Abas.


Setelah melewati tahapan-tahapan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 maka keputusan forum rapat paripurna menyetujui kedua rancangan tersebut menjadi Keputusan DPRD Kab. Solok Selatan.  


Bupati H Khairunas dalam sambutannya mengatakan bahwa atas nama pemerintah Kab. Solok Selatan mengucapkan terima kasih kepada sdr. Ali Sabri Abas, penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemkab Solok Selatan. 


Sementara Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda juga menambahkan, DPRD sudah menyetujui usulan dari partai PAN untuk pengganti sisa jabatan wakil ketua DPRD dari fraksi PAN pengganti Ali Sabri diusulkan Yendri Susanto. 


DPRD akan mengirim usulan ini ke Gubernur Sumbar, dan menunggu persetujuan Gubernur lagi, baru kita syahkan, melalui sidang paripurna. 


Yendri Susanto pengganti Ali Sabri mengatakan, Saya sih menerima keputusan dari partai PAN, siapa yang ditunjuk pengganti senior Ali Sabri yang mengundurkan diri, barangkali penilaian darin partai PAN itulah yang terbaik, dan Saya akan bersama sama dalam membangun Solok Selatan melalui wakil rakyat ini, " ucap pria pencinta olahraga buru babi itu. (Abg)