Anak Diperkosa Ayah Tiri Hamil 8 Bulan, Kondisi Ekonominya Kurang Mampu -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Anak Diperkosa Ayah Tiri Hamil 8 Bulan, Kondisi Ekonominya Kurang Mampu

Sabtu, 11 Desember 2021

 

Anak di Solok Selatan diperkosa ayah tiri hingga hamil 8 bulan.

SOLOK SELATAN  - Seorang anak di Solok Selatan diperkosa ayah tirinya hingga hamil delapan bulan. Kementerian Sosial (Kemensos) turun tangan mendampingi korban karena kondisi perekonomian keluarganya kurang mampu.

  

"Kasus ini perlu dikawal terus. Pasalnya korban tengah hamil 8 bulan dan sebentar lagi lahiran. Apalagi kondisi keluarganya tergolong kurang mampu," kata Jhon Ronaldo, pendamping rehabilitasi sosial Kemensos, Sabtu (11/12), sebagaimana dikutip iNews.


Menurut Jhon, selain pendampingan untuk menghilangkan trauma dan memulihkan mental korban, hal yang paling penting dilakukan adalah korban dan calon bayinya mendapatkan perhatian kesehatan. Hingga kini bentuk pendampingan masih sebatas motivasi kepada korban dan ibunya. 


"Usai sidang di pengadilan Koto Baru Solok pekan lalu, kami bersama hakim dan jaksa juga melakukan advokasi dengan pihak sekolah tempat korban menimba ilmu sebelumnya," katanya.


Advokasi itu terkait kelanjutan pendidikan korban. Awalnya sekolah memiliki kebijakan memberhentikan korban meski baru secara lisan. Namun setelah proses advokasi, korban bisa diterima kembali sebagai siswa. 


"Alhamdulillah setelah advokasi pihak kepala sekolah berkomitmen untuk menerima kembali korban sebagai murid disekolah tersebut," ujarnya.


Menurutnya kepala sekolah memberi kebijakan korban untuk belajar dan menempuh ujian dari rumah hingga tamat sekolah dasar. 

"Kami sangat mengapresiasi komitmen kepala sekolah yang mau membuat kebijakan agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya," ujarnya. 


Pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada Maret 2021 dan berulang hingga tiga kali. Pelakunya adalah ayah tiri korban SU (51).


Dalam persidangan, SU dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan.  


Dia didakwa melanggar Pasal 76 D jo 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


"Saat ini SU sudah mendekam di Rutan Kelas II B Muara Labuh," kata Kasi Intel Kejari Solsel, M Fajrin.(*)