BB Tindak Kejahatan terhadap Hewan Dilindungi Dimusnahkan di Agam -->

Iklan Atas

BB Tindak Kejahatan terhadap Hewan Dilindungi Dimusnahkan di Agam

Kamis, 02 Desember 2021

Pemusnahan barang bukti  perkara yang telah memiliki kekuatan hum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Agam


Lubuk Basung, fajarsumbar. com -Sejumlah barang bukti tindak pidana kejahatan satwa dilindungi berupa sisik Trengggiling (Manis javanica) dan tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang telah memiliki kekuatan  hukum tetap dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Agam, Kamis (02/12)


Pemusnahan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kepala Kesbangpol Agam, Perwakilan Polres Agam, Perwakilan Polres Bukittinggi, Perwakilan Kodim 0304 Agam dan BKSDA Sumbar melalui Resor Agam.


Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam Ade Putra ketika ditemui dikantornya mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan tiga kasus di beberapa tempat di kabupaten Agam dan kabupaten Pasaman Barat oleh BKSDA bersama jajaran Satreskrim Polres di daerah itu."katanya.


Ia menambahkan, Sisik Trenggiling yang dimusnahkan itu kasusnya telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada tahun 2020, dan vonis oleh Pengadilan Negeri Agam pada  tahun yang sama, serta barang bukti satu set tulang harimau di vonis oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada tahun 2019."ujarnya.


Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti tindak pidana lainnya seperti Asusila, Narkoba dan lainnya.(Yanto)