. |
Pembekalan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) UPZ.
Kabag Kesra Setda Pasbar, Hendrizal mengatakan Independensi kelembagaan Baznas sebagaimana telah diatur sesuai undang-undang yang berlaku sebagai lembaga pengumpul dan penyalur zakat.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Baznas secara konstitusional bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementrian Agama, dan seterusnya berlaku hingga tingkat daerah.
"Atas dasar itulah Baznas Pasbar membentuk UPZ, untuk melakukan pendataan, pengumpulan, penyaluran dan lain sebagainya," kata Hendrizal.
Lebih lanjut, menurut Hendrizal atas nama Pemerintah Daerah Pasbar, Ia berharap kepada masing-masing UPZ nantinya dapat bekerja sama agar program kerja Basnas Pasbar untuk tahun 2022 tercapai. Tentunya Pemda Pasbar akan selalu siap membantu dan mendampingi.
"Semoga pengumpulan untuk tahun mendatang akan meningkat hendaknya. Tidak hanya zakat ASN saja,"ujar Hendrizal.
Senada dengan itu, Ketua Baznas Pasbar, Muhajir, mengatakan kegiatan ini merupakan agenda turunan dari konsolidasi dan pendampingan bagi UPZ. Sebagaimana amanah Undang-Undang dan peraturan Baznas terkait pembentukan UPZ, sebagai amil zakat di masing-masing kecamatan.
"Target dari kegiatan ini agar UPZ memiliki kepiawaian dalam hal pengumpulan dan penyaluran atau pendistribusian zakat di kecamatan," ujar Muhajir.
Ia berharap kepada UPZ untuk memaksimalkan dibidang pengumpulan zakat hingga nantinya untuk pendistribusian akan meningkat. Hal lain seperti di antaranya menjalin sinergitas dengan pihak perusahaan yang ada di setiap kecamatan, bersama Pemda Pasbar sudah dilakukan komunikasi terkait pengentasan kemiskinan melalui Program CSR, zakat, Infaq dan Sedekah (Zis).
"Kedepan UPZ akan libatkan dalam setiap upaya pengumpulan dan pendistribusian. Lebih dari itu saya berharap kerja sama dan silaturrahmi yang baik dalam melaksanakan tugas, agar bisa meberikan pelayanan yang baik dari para pemberi zakat (Muzakki) kepada para penerima (Mustahik) zakat," katanya. (JD)