Hingga November 2021, JR Sumbar Bayarkan Santunan Rp52,7 Miliar -->

Iklan Atas

Hingga November 2021, JR Sumbar Bayarkan Santunan Rp52,7 Miliar

Rabu, 15 Desember 2021
.

Padang, fajarsumbar.com - Hingga November 2021, PT Jasa Raharja Sumbar telah menyalurkan santunan sebesar Rp52,7 miliar lebih. Santunan itu disalurkan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan.


Hal itu disampaikan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Agung Tri Gunardi dalam kegiatan Media Gathering di aula kantor tersebut, Rabu (15/12/2021).


Menurutnya, rincian santunan yang telah disalurkan kepada korban dan ahli waris tersebut dari Januari - November 2021 itu untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp26,89 miliar. Korban luka-luka Rp25,81 dengan total keseluruhannya Rp52,7 miliar.


Jika dibandingkan 2020, terjadi penurunan penyaluran santunan sebesar Rp54,5 miliar. Hal itu disebabkan karena pada pandemi Covid-19, mobilitas masyarakat berkurang karena pembatasan aktivitas masyarakat seperti PSBB dan PPKM.


Berdasarkan data dari Jasa Raharja Sumbar, penerima santunan atau korban kecelakaan selama tahun 2021 sampai bulan November ini didominasi oleh pelajar dan mahasiswa yakni sebesar 32,28 persen yang diikuti wiraswasta atau pengusaha sebesar 22,72 persen. 


Sementara itu rata-rata usia penerima santunan dari Jasa Raharja sampai bulan November 2021 didominasi kelompok usia produktif dari 25 sampai 55 tahun sebesar 34,99 persen, usia remaja dari 16 sampai 25 tahun sebesar 29,23 persen, usia Lansia di atas 55 tahun 20,89 persen, dan usia anak-anak dari 0 sampai 15 tahun sebesar 14,90 persen. 


Menurutnya, Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan negara dalam program jaminan kecelakaan penumpang umum dan program jaminan kecelakaan lalu lintas. 


Kriteria yang masuk dalam jaminan Jasa Raharja di antaranya kecelakaan antar kendaraan bermotor resmi atau tertabrak kendaraan bermotor resmi dan kecelakaan tunggal kendaraan angkutan penumpang umum resmi. 


Menurutnya, Jasa Raharja dalam penyaluran santunan terus meningkat kemampuan dan kualitas kecepatan pelayanan di antaranya kecepatan penyaluran santunan korban meninggal 1 hari sejak tanggal kecelakaan. 


Kecepatan penyelesaian santunan yang berkas administrasinya lengkap hanya selama 16 menit. Dari total korban luka-luka tanpa harus membayar biaya ke RS yakni sebesar 83,8 persen.


Lebih lanjut Bagi masyarakat yang mendapat musibah dan memenuhi persyaratan, Jasa Raharja mengakomodasi mereka lewat aplikasi bernama JRku yang memiliki fitur pengajuan klaim atau santunan secara online yang bisa diunduh melalui playstore maupun AppStore.


Aplikasi ini telah terhubung Dasi-JR dan aplikasi mobile pelayanan JR, serta dengan para mitra Jasa Raharja, seperti database kecelakaan IRSMS Korlantas Polri, database pasien Rumah Sakit/BPJS Kesehatan, database kependudukan Ditjen Dukcapil dan sistem pembayaran perbankan.(ab)