Ketua KAN Kinali yang dipimpin Yang Dipertuan Kinali Tuanku H Asrul memediasi dua belah pihak yang bersengketa. |
Pasbar, fajarumbar.com - Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kinali memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara masyarakat kampung Padang Kadok Jorong Bandua Balai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat (Sumbar) dengan merasa tidak pernah menyerahkan tanah kepada Yayasan Keuskupan di Padang pada tahun 1988. Untuk mengungkapkan itu, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Kinali memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencari titik temu.
Mediasi sangketa pertanahan tersebut, dilaksanakan oleh KAN Kinali yang dipimpin Yang Dipertuan Kinali Tuanku H Asrul selaku Ketua KAN Nagari Kinali. Ketua KAN H Asrul dalam hal ini hanya sebagai penengah hingga sampai pada tahap kesepakatan. Jika tidak ada kesempatan, kedua belah pihak nantinya diminta untuk menyelesaikan ke tahap berikutnya.
Menurut Yang Dipertuan Kinali, mediasi tersebut tersebut mencari mufakat secara kekeluargaan antara perwakilan Keuskupan dengan masyarakat Padang Kadok.
"Kita ingin kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan tetapi bermusyawarah mencari jalan terbaik. Masyarakat tidak dirugikan dan pihak Keuskupan juga tidak dirugikan," kata Asrul.
Sementara itu, Hendra alias Ujang Pasai dan Lasdi Arman kepada wartawan usai rapat mediasi antara masyarakat Kampung Padang Kadok Jorong Bandua Balai Kinali dengan Dominikus Suprianto selaku perwakilan Yayasan Keuskupan Padang, di kantor KAN Kinali, Rabu sore (8/12) mengatakan jika Ninik mamaknya tidak pernah menyerahkan tanah kepada Keuskupan di Padang tahun 1988. Ia telah konfirmasi kepada ninik mamak, tidak ada penyerahan atau jual beli ulayat dengan Keuskupan.
Menurut Hendra, karena ninik mamak mereka merasa tak pernah menjual tanah kepada Yayasan Keuskupan tentu pihak masyarakat tidak mau mengganti rugi tanah yang mereka tempati dan berkebun sekarang ini. Apalagi kehidupan masyarakat saat ini didera dengan kesusahan.
"Sekarang tanah yang kami garap dan tempati itu, diklaim saudara Dominikus sebagai milik Yayasan Keuskupan yang dibeli kepada ninik mamak setempat pada 4 Juli 1988. Kalau tanah itu sudah dibeli Keuskupan kenapa sertifikat warga kami sebagian ada yang sudah terbit dari BPN," kata Hendra.
Hendra bersama masyarakat mempertanyakan dan heran kenapa pihak Yayasan Keuskupan mengklaim tanah mereka ada di Padang Kadok, padahal sudah jelas mereka membeli tanah di Air Rau di ulayat Datuak Rangkayo Basa, sesuai segel pembelian 1988.
Disisi lain dia juga mempertanyakan kenapa pihak yang mengundang Syahril Dt Tan Mandaro (Datuak Aren) dan Muckhar Dt Rang Kayo Basa (Datuak Kutar) selaku pengundang mediasi tidak hadir.
"Tadi sebenarnya kami keberatan untuk melanjutkan rapat. Kami merasa aneh karena yang mengundang rapat tidak hadir, karena mereka berdua yang tahu proses penyerahan tanah itu pada 4 Juli tahun 1988 tersebut," tegas Hendra.
Lasdi Arman juga mempertanyakan kenapa pihak Dominikus mengklaim tanahnya ada 50 hektar di Padang Kadok Jorong Bandua Balai. Seyogyanya menurut Hendra dalam undangan Syahril Dt Tan Mandaro dan Muchtar Rang Kayo Basa hadir selaku pengundang, tetapi Yang Dipertuan menyebut ninik mamak tersebut sakit.
Mediasi itu menghadirkan per wakilan Yayasan Keuskupan Padang diwakili Dominikus Suprianto. Sementara dipihak masyarakat Kampung Kadok Jorong Bandua Balai dengan juru runding oleh Ketua Pemuda Hendra dan Lasdi Arman serta puluhan masyarakat Padang Kadok.
Sementara itu, menurut versi Dominikus menyebut, pihak Keuskupan telah membeli tanah tersebut seluas 72 hektar yang sebagian berada di Padang Kadok, dan dikuasai 11 Kepala Keluarga.
"Ini surat bukti pembeliannya dan peta yang dikeluarkan BPN. Kita ingin masalah ini diselesaikan dan dicarikan solusinya secara kekeluargaan, makanya kita menyurati mamak Yang Dipertuan Kinali selaku Ketua KAN," kata Dominikus.
Dia menyebut pada tahun 2012 sudah ada kesepakatan ninik mamak yang berwenang untuk menyelesaikan ganti rugi antara kedua belah pihak secara kekeluargaan, tetapi belum selesai.
"Artinya kalau tanah masyarakat yang terpakai dalam peta BPN yang ada pada kami, maka kami siap mengganti rugi. Begitu juga sebaliknya jika masyarakat yang menempati tanah kami tentu juga mengganti dengan harga tidak memberatkan. Intinya mari kita bermusyawarah mencari solusi yang terbaik," kata Dominikus.
Mediasi itu belum mencapai kesepakatan. Sebab Hendra meminta tenggang waktu kepada pimpinan rapat untuk bermusyawarah dulu dengan masyarakat Padang Kadok ditingkat bawah guna mencari titik kebenarannya dan berjanji waktu satu bulan untuk mediasi tahap selanjutnya.(JD)