Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Gencarkan Vaksinasi -->

Iklan Atas

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Gencarkan Vaksinasi

Selasa, 07 Desember 2021

Kejari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua didampingi Wakil Bupati Labura H Samsul Tanjung saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas Aek Kanopan.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kebut pencapaian vaksinasi di lingkungan masyarakat. Setelah beberapa hari lalu menggelar di halaman kantor, hal yang sama kembali dilakukan di Puskesmas Aek Kanopan, Senin (6/12/2021).


Kegiatan Adhyaksa Peduli Vaksinasi ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Labura melakukan penyuntikan vaksin sebanyak 272 orang terdiri dari jenis Astazeneca 9 vial untuk 90 orang dan Sinovac 91 vial untuk 182 orang.


Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH MH mengatakan bahwa Kejaksaan sebagai pelayan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk meningkatkan antibodi atau kekebalan tubuh terhadap masuknya virus covid-19.


Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan walaupun telah divaksin.


"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Adhyaksa Peduli Vaksinasi terhadap masyarakat dan pelajar bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imumunity) segera tercapaid agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," ucapnya.


Wakil Bupati Labura H Syamsul Tanjung, ST MH menyampaikan apresiasi apa yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan Adhyaksa Peduli Vaksinasi demi mempercepat terciptanya herd immunity dan program pembelajaran tatap muka secara penuh segera terealisasi.


Sementara sebelum pelaksanaan penyuntikan, dilakukan alur pelayanan vaksinasi yang terdiri dari empat pos yaitu pos pertama menunjukkan e-ticket dan bukti identitas untuk dilakukan verifikasi.


Setelah terverifikasi, lanjut ke pos kedua yakni skrining untuk melihat kondisi kesehatan dan mengindentifikasi penyakit penyerta (comorbid), jika calon penerima vaksin sehat, maka lanjut di pos ketiga, calon penerima vaksin diberikan vaksin covid-19 kemudian di pos terakhir digunakan petugas untuk mencatat hasil pelayanan vaksinasi.


Penerima vaksin diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) dan setelah itu penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi.


Hadir diantaranya, Kasi Intelijen, Kasi Tindak Pidana Khusus, Kasubsi A Intelijen, Kasubsi B, Jaksa Fungsional Intelijen, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabid Penangulangan Penyakit (P2P) Labuhanbatu Utara, Kepala Puskesmas Aek Kanopan, Para Tenaga Kesehatan Puskemas Aek Kanopan. (Randi)