Satreskrim Polres Labuhanbatu paparkan hasil pengungkapan penipuan dengan modus janjikan kerja. |
Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan ratusan juta rupiah dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di PJKA.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki pada Rabu (8/12) mengatakan, pelaku berinisial ME alias Erwin (27) berhasil diamankan Jumat 03 Desember 2021 sekira Pukul 18.00 WIB di kota pelarian nya di RSU Santa Maria Kecamatan Suka jadi Provinsi Riau saat pelaku sedang membesuk temannya yang sedang sakit.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu satu unit Hp Samsung Biru, (1) satu Unit Hp Vivo dan Uang Tunai Rp. 5.900.000.
"Dari hasil introgasi pelaku telah melakukan lebih dari 20 kali melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan dari PJKA. Namun saat ini sesuai data yang tercatat baru delapan orang korban yang membuat Laporan pengaduan di polres Labuhanbatu, adapun total kerugian para korban berdasarkan data dari (8) delapan Laporan Polisi adalah Rp. 996.000.000," ucapnya.
Kasat juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti yang ada.
Kasat meminta masyarakat yang lain agar tidak mudah terpengaruh dengan janji palsu maupun tipu muslihat yang menawarkan pekerjaan.
"Hati - hati dan waspada serta cek kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu. Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan , pelaku dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHo tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya. (Randi)