Pemusnahan Narkotika, Walikota Riza Falepi Apresiasi Aparat Hukum -->

Iklan Atas

Pemusnahan Narkotika, Walikota Riza Falepi Apresiasi Aparat Hukum

Senin, 06 Desember 2021
.


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Wali Kota Payakumbuh mengapresiasi aparat hukum yang telah berhasil menangkap dan menggagalkan peredaran narkoba serta produk ilegal lainnya yang akan dipasarkan di Payakumbuh.


Wako Riza Falepi saat mengikuti pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana tahun 2021 di Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengatakan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras dari aparat penegak hukum di Kota Payakumbuh. 


"Selain itu dengan meningkatnya barang bukti ini tentu menunjukkan masih tingginya persoalan-persoalan tindak pidana di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, kita harus lebih bekerja keras untuk memberantas ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya," kata Wako Riza Falepi kepada media di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Senin (06/12).


Terutama untuk kasus narkoba, pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan para penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas atau minimal mengurangi peredaran narkoba di Kota Payakumbuh.


"Kita dari Pemkot Payakumbuh akan mendukung penuh para penegak hukum untuk dapat memberantas narkoba, minimal untuk menguranginya," katanya.


"Selain itu, sebagai jalur perlintasan penghubung antara Sumbar dan Riau kita harus tetap waspada. Sebab dampak dari narkoba ini bisa merusak generasi muda kita serta merugikan daerah dengan masuknya produk ilegal ini," tukuknya.


Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh Suwarsono mengatakan barang bukti yang dimusnakahkan ini merupakan hasil tindak pidana 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.


"Ini merupakan yang kedua kalinya kita lakukan di 2021, pada semester pertama kita juga telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah," katanya.


Kajari mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika seperti sabu-sabu, ganja kering, pil ekstasi, uang palsu, rokok ilegal, obat-obatan keras kadaluarsa, kosmetik tak berizin dan satu unit alat judi mesin jackpot.


"Kalau untuk sabu-sabu mencapai 2.879,38 gram, ganja kering 10.308.57 gram dan 211 butir atau 112,5 gram pil ekstasi, 15.000 bungkus rokok ilegal," ungkapnya.


Selanjutnya juga ada tiga kardus kosmetik tak berizin, 15 kardus obat-obatan keras daftar g yang telah kadaluarsa, satu unit alat judi mesin jackpot, ponsel dan lainnya.


"Ada peningkatan sedikit dari saat pemusnahan barang bukti pada semester pertama, terutama untuk barang bukti narkotika di Wilayah Hukum Kejari Payakumbuh," katanya.


Hadir dalam kesempatan itu Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Kurniawan Wijonarko dan unsur forkopimda lainnya. (Ul)