Komoditi Udang Primadona Ekspor, Izin Investor Perlu Ditertibkan -->

Iklan Atas

Komoditi Udang Primadona Ekspor, Izin Investor Perlu Ditertibkan

Jumat, 07 Januari 2022

Rapat Koordinasi Membahas Penertiban Usaha Tambak Udang di Padang Pariaman (foto.dok.komnfo)

Parik Malintang
 – Udang merupakan salah satu primadona ekspor yang memiliki posisi yang sama dengan ikan tuna. Begitu banyak investor yang ingin menanam modal tambak udang di wilayah pesisir Kabupaten Padang Pariaman. Sehingga membuat masyarakat berlomba-lomba untuk merekomendasikan lahannya sebagai lahan tambak udang. Meski demikian, masih banyak lahan yang belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah.


Menyikapi hal ini, Dinas PMPTP mengadakan rapat pembahasan mengenai tambak udang tanpa izin guna menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (07/01/21).


Pelaksana tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perizinan (DPMPTP) Fakhriati, S.Sos, MM memaparkan data tercatat 17 tambak udang yang sudah memiliki izin. 


Sementara itu, ada 8 tambak udang yang baru hanya memiliki kesesuaian tata ruang, 1 tambak udang yang sedang dalam proses menunggu rekomendasi kesesuaian tata ruang, 14 tambak udang yang tidak direkomendasikan, 11 tambak udang yang belum bisa dilanjutkan. Kemudian ada 14 pengusaha tambak yang belum mengurus izin. 


Kepala Dinas Perikanan Drs. Zainil menyebutkan meski potensi usaha tambak udang hari ini cukup menggiurkan. Juga masuk dalam program penguatan ekonomi masyarakat di kawasan pesisir Padang Pariaman. 


"Namun, kenyataannya beberapa 

pengusaha, belum memenuhi prosedural daya dukung lingkungan dan beberapa yang sudah berdiri. Bahkan,  belum melakukan pengurusan izin sesuai dengan RT/RW yang berlaku" sebutnya 


Ia menambahkan, tambak udang ada tiga titik fokus yang harus diperhatikan, yakni dari segi ekonomi, hukum, dan perizinan". kata dia. 


Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Drs. Jon Kennedi, MM mengatakan lokasi tambak udang tidak terlepas dari kawasan wisata, tentu perlunya penegasan kepada Pemerintah Nagari untuk pengawasan terhadap kawasan tambak illegal. 


Dalam rapat diperoleh kesimpulan, terdapat 245 hektar calon lokasi tambak udang yang direkomendasikan. Selain itu, perlunya pengoptimalan kembali lahan untuk lokasi tambak udang ini. Seluruh instansi terkait perlu berkoordinasi agar seluruh pengusaha tambak udang, Januari 2022 telah berstatus legal di Padang Pariaman.


Terlihat hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas PUPR Deni Irwan, ST, MT, Kepala Bapelitbangda Ir. Ali Amran, MP, Kepala Dinas Parpora Jon Kenedi, S.Sos, MM, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj.Nety Warni, SE. (Kmfo-sa).