Polda Sumut Masih Buru 3 Tersangka Kapal TKI Tenggelam di Malaysia -->

Iklan Atas

Polda Sumut Masih Buru 3 Tersangka Kapal TKI Tenggelam di Malaysia

Kamis, 06 Januari 2022

Petugas Kepolisian menurunkan peti jenazah salah satu TKI korban kapal karam dari mobil Ambulance di Rumah Sakit Bhayangkara, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (23/12/2021) malam.


Medan -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara masih melakukan pengejaran tiga tersangka pelaku penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021.


"Dua tersangka sudah kembali kita amankan kemarin malam. Sehingga, total dari sembilan tersangka, enam diantaranya sudah kita amankan. Jadi saat ini ada tiga tersangka lagi yang kita lakukan pengejaran," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (5/1), sebagaimana dikutip CNNindonesia.


Tatan menyebutkan tersangka yang kembali ditangkap berinisial RA dan M. Modusnya tersangka RA berperan sebagai agen dan juga koordinator. Kemudian tersangka M, berperan sebagai pemilik penampungan. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya yakni I, CH dan AH, masih dalam pengejaran.


"Untuk tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Seluruh tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)," jelasnya.


Tatan membeberkan, dalam mengungkap kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Disinggung apakah masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru, Tatan menyebutkan hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.


"Apakah nanti ada penambahan tersangka lain, tergantung dari keterangan yang akan kita dapatkan dari para tersangka," kata Ttan.


Sebagai informasi, dalam kasus ini Polda Sumut lebih dulu menangkap empat tersangka masing-masing berinisial DS, S, R dan IA. DS sendiri berperan sebagai penjemput para PMI dari Bandara Kualanamu untuk dibawa ke lokasi penampungan di Batubara. Lalu S pemilik tangkahan sekaligus pemilik gudang logistik. Selanjutnya R berperan sebagai agen dan IA berperan dalam mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan.


Para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


"Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk perantara di Malaysia sudah dikantongi namanya. Tapi kami masih kejar para pelaku yang berkomunikasi dengan pihak penyedia di sana dan pihak yang merekrut PMI," bebernya.


Namun untuk korban Tatan mengaku, sejauh ini masih melakukan pendataan berapa yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah itu. Sebab para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.


"Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban, ada belasan orang. Terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaannya, kita terus update melalui operator kita di Polres Batubara. Karena ada beberapa daerah ini, dari Jawa, Jember, Jateng, Medan, Aceh,"kata Tatan.(*)